Obamaklik.id Palembang,- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Palembang hingga 31 Juli 2024 ini telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I sebesar Rp 138 miliar. Penyaluran tersebar pada lima lokasi wilayah bayar KPPN Palembang yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Ilir (OI) serta Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).Provinsi Sumsel menjadi daerah terbesar penerima penyaluran DAK Fisik periode tahap I ini dengan nilai Rp 61,39 miliar, diikuti OI (34,86), OKI (19,60), Kota Palembang (17,99) dan Prabumulih (4,14).
Dikatakan Kepala KPPN Kota Palembang Aprijon dengan didampingi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Sumsel Rahmadi Murwanto, selain itu, nilai Rencana Kegiatan tahun ini yang ditetapkan oleh Kementerian Teknis juga lebih rendah 23,81 persen dibanding tahun lalu. Hal ini mempengaruhi besaran pagu dana yang akan dikontrakkan/ditenderkan, Kabupaten OI menjadi daerah dengan kinerja pengelolaan DAK Fisik terbaik periode Semester I 2024 lingkup wilayah bayar KPPN Palembang. Diikuti Provinsi Sumsel Peringkat kedua dan Kabupaten OKI Peringkat III.
“KPPN Palembang menyerahkan secara langsung Penghargaan berupa Piagam Kinerja DAK ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) OI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam acara Evaluasi Kinerja pelaksanaan anggaran Satker dan Pemda Wilayah kerja KPPN Palembang pada Selasa, (30/7/2024) di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang,” ujarnya.
Kemudian, kita juga melakukan penyerahan apresiasi piagam yang langsung diberikan oleh Aprijon, Kepala KPPN Palembang, dan pada kesempatan itu, turut diserahkan apresiasi kategori penghargaan Pemda dengan kriteria penyaluran Dana Desa (DD) terbaik Semester I 2024 yang kembali diraih oleh Kabupaten OI. Orang nomor satu di KPPN Palembang ini berpesan, agar Pemda konsen dengan percepatan penyerapan dana anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPPN selaku perpanjangan tangan Menteri Keuangan (Kuasa Bendahara Umum Negara).
“Dana yang disalurkan akan mampu menopang pembangunan fisik dan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah yang bermuara pada terciptanya lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan parameter terukur yakni menurunnya angka kemiskinan, menurunya angka stunting dan penurunan angka pengangguran,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, KPPN Palembang telah melakukan analisis atas penyaluran dana TKD, terutama DAK Fisik. Analisis dilakukan sebagai bagian dari Shadow Organization KPPN Palembang dalam menjalankan penambahan fungsi baru sebagai local government financial advisor kepada Pemda dan Kementerian/Lembaga dalam konteks holistik, menjalankan tugas fungsi Treasury, Regional Economist dan Financial Advisory (TREFA).
“Hal ini berdampak pada keterlambatan penyaluran DAK Fisik dan keterlambatan pembayaran atas kegiatan kontrak yang memiliki perikatan sebelum Bulan April 2024. Berdasarkan data kontrak pada Pemda Wilayah KPPN Palembang, terdapat kontrak fisik sebesar Rp 17,09 miliar yang memiliki perikatan dan pelaksanaan kontrak sebelum Bulan April 2024,” katanya.
Masih dilanjutkannya, yang kedua masih ada Pemda yang melaksanakan perikatan kontrak baru di bulan Juli 2024. Padahal batas akhir penyampaian data kontrak paling lambat 31 Juli 2024. Ekses atas “habit” ini menyebabkan adanya potensi gagal salur/tidak maksimalnya penyaluran DAK Fisik dikarenakan keterlambatan perikatan kontrak dan penginputan data kontrak pada Aplikasi OMSPAN yang buat oleh Kementerian Keuangan.
“Keempat, terdapat pergantian Kepala Daerah dari pejabat definitif menjadi Penjabat Kepala Daerah. Hal ini berpengaruh ketika PJ Kepala Daerah belum sepenuhnya paham dan memiliki atensi serta pemahaman mendalam atas mekanisme penyaluran DAK Fisik. Kondisi minor seperti ini sudah pasti memengaruhi ritme kerja Unit teknis OPD dalam pemenuhan dokumen syarat salur,” ucapnya.
Keenam, Penerapan lelang pra-DPA masih kurang optimal. Pemda tidak segera melaksanakan lelang pasca Rencana Kegiatan (RK) dirilis oleh Kementerian Teknis. OPD teknis melaksanakan lelang cenderung menunggu DPA terbit. Hal ini berdampak pada mundurnya proses lelang dan berpengaruh terhadap pemenuhan dokumen syarat salur.