OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Hari pertama masuk kerja, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang II di Kawasan Jakabaring ramai disesaki Wajib Pajak (WP), Senin (9/5/2022). Agar semuanya terlayani secara maksimal, cepat dan proporsional, pekerja memangkas waktu istirahat agar WP tidak menunggu lama.
“Sesuai kesepakatan bersama saja, biasa waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 13.30 wib, berhubung WP membludak, jadi istirahat makan siang hingga pukul 13.00 wib. Ini agar WP tidak menunggu lama,” kata Kepala UPTB Samsat Palembang II, Marhaen, SH, MSi di Ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).
Diketahui para Wajib Pajak menyerbu hampir semua Unit pelayanan pembayaran pajak kendaraan lantaran takut dikenakan denda keterlambatan akibat sudah jatuh tempo sebesar 25 persen dari total pajak yang dibayarkan
dan dua persen bulan berikutnya.
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Bapenda Provinsi Sumsel, PT Jasa Raharja dan Kepolisian Daerah Sumsel yang disetujui Gubernur Sumsel menyebut bahwa selama masa priode libur lebaran yang dimulai sejak 29 April hingga 8 Mei 2022, kendaraan yang pembayaran pajaknya jatuh tempo dalam priode tersebut tidak dikenakan denda dan pembayaran wajib dilakukan pada Senin (9/5/2022) pada Unit kantor pelayanan pajak terdekat.
“Mungkin karena tidak ingin kena denda makanya WP hari ini melakukan pembayaran baik itu pajak lima tahunan dan pajak kendaraan tahunan, karena kalau besok dibayar maka denda sudah berlaku,” katanya.
Pantauan obamaklik, sejak pukul 07.00 wib para WP sudah mendatangi UPTB Samsat Palembang II di Jakabaring padahal pelayanan baru dibuka pada pukul 08.00 wib, setelah dilakukan apel pagi jajaran UPTB Samsat Palembang II. Mereka tak hanya menunggu dalam ruang pembayaran pajak di lantai dasar, namun para WP memenuhi sepanjang selasar halaman depan kantor yang berada dalam kompleks OPI mall tersebut. Bentangan tenda di halaman kantor pelayanan pun disesaki WP.
Pemandangan yang sama juga tampak di lantai dua ruang pelayanan pembayaran pajak. UPTB Samsat Palembang II sendiri menerapkan dua tempat untuk konter pelayanan pembayaran pajak kendaraan, yakni lantai dasar untuk pelayanan pembayaran pajak tahunan dan lantai dua untuk pelayanan pajak lima tahuan. Juga penyiagaan layanan mobil sampling di kantor Lurah Plaju, layanan pembayaran pajak Drive Thru di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) serta kounter siaga di dalam MPP juga tampak ramai.
Keramaian juga terlihat pada Unit Layanan pengecekan fisik kendaraan di sayap kanan kantor utama UPTB Samsat Palembang II, yang menyatu dengan kawasan parkir pun disesaki wajib pajak.
Membludaknya WP inilah yang membuat para karyawan mengurangi waktu istirahat setengah jam. Tepat pukul 12.00 wib konter di tutup dan buka kembali pada pukul 13.00 wib atau dimajukan setengah jam dari kondisi normal.
Rata-rata untuk pelayanan satu wajib pajak maksimal 15 menit, mulai dari pengumpulan berkas, pengecekan berkas, penginputan data, pemanggilan Wp hingga proses pembayaran pajak kendaraan.
“Jadi biar cepat, semua berkas dikumpulkan dulu oleh petugas kita, 10 hingga 20 berkas, lalu dicek petugas dan diserahkan ke petugas kounter untuk diiinput dan baru dipanggil para WP satu persatu, jadi rata-rata waktu pelayanan untuk satu WP tak lebih dari 15 menit, ” kata Marhaen.
Hingga pukul 15.30 wib, kata dia, terdata sebanyak 450 WP yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan, dengan rincian untuk pembayaran pajak tahunan sebanyak 350 WP dan selebihnya sekitar 100 WP lagi melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Pihaknya pun mengaku lega, lantaran hingga jelang waktu penutupan semua WP sudah terlayani secara tuntas. Adapun besaran nilai pajak yang berhasil dihimpun meningkat hingga 200 persen dari kondisi normal.
“Kalau untuk nilai transaksi nya naik sekitar 200 persen dan kondisi ini memang sudah kita prediksi sebelumnya,” katanya.
Untuk tetap membuat para WP nyaman, UPTB Samsat Palembang II juga menyiagakan minuman. “Memang ada antrian tapi proses pelayanan berkas untuk satu WP kita maksimalkan tak lebih dari 15 menit saja, untunglah semuanya tuntas dan berjalan baik, ” katanya.
Tingginya antusias pembayaran WP, menurut Marhaen hanya karena para WP tak mau kena denda saja dan dia memprediksi pada Selasa (10/5/2022) pembayaran pajak akan kembali normal seperti biasa.
“Karena batas waktu pembayaran jatuh tempo hanya satu hari ini saja, kalau besok saya kira sudah kembali normal, ” katanya.
Meski ramai namun penerapan standar prokes tetap dijalankan. Para WO wajib mengenakan masker untuk masuk areal pelayanan dan Samsat juga menyiagakan masker di pintu masuk areal pelayanan. “Prokes tetap kita maksimalkan, WP yang masuk areal pelayanan wajib masker bagi yang lupa, kita sediakan di pintu masuk,” urai Marhaen. (dewi).