OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Bupati Banyuasin, Askolani bereaksi memberikan Perlawanan pasca dilaporkan NY, wanita yang mengaku istrinya ke Polda beberapa waktu lalu.
Dia melakukan pelaporan balik dengan dua pasal berlapis sekaligs, yakni fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan Tim kuasa hukum Askolani ke SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (9/8/2022) malam, sekitar pukul 22.30 wib. Tak tanggung-tanggung tim kuasa hukum bahkan menyertakan lima bukti sekaligus, terkait perpisahan keduanya.
Melalui pengacaranya, Dodi Irama, SH, dikatakan laporan balik dilakukan lantaran hingga tenggang waktu yang sudah ditentukan, NY tidak mencabut laporan terhadap kliennya. Bahkan dia melihat NY tak punya itikad baik dalam penyelesaian kasus tersebut.
Padahal, kenyataan sebenernya pernikahan antara kliennya dengan Ny sudah tuntas, yang diperkuat dengan bukti surat persetujuan cerai yang ditandatangani Ny, surat pembatalan akta nikah dari pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), surat lampiran yang dikeluarkan KPAI Jakarta terkait pengakuan Ny tentang perpisahan NY dengan kliennya serta bukti screen shoot media online tentang berita pengakuan Nova terkait statusnya saat ini.
“Kami mengajukan lima alat bukti untuk memperkuat laporan kami dengan dua pasal pidana sekaligus, yakni fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan NY terhadap klien kami. Dokumen yang kami lampirkan adalah bukti kuat dari lembaga berwenang, “katanya kepada obamaklik, Rabu (10/8/2022).
Terkait adanya akta hingga buku nikah yang diduga palsu, timnya hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran siapa saja yang terlibat melakukan pemalsuan, seperti nama saksi dan tandatangan yang berbeda serta pemalsuan lainnya, termasuk siapa orang dibelakang Ny serta motif apa yang mendasari NY melakukan pelaporan ke Mapolda Sumsel.
“Dan hingga saat ini kami masih terus melakukan penelusuran tentang hal itu. Terlanjur kasus ini menjadi viral maka klien kami juga ingin semua masyarakat tahu bagaimana kondisi sesungguhnya. Dan kami yakin kebenaran pasti menemukan jalannya dan kami juga percaya bahwa Kepolisian akan memproses laporan kami sesuai prosedur,”katanya.
Dodi dalam obrolannya bahkan menantang Ny untuk bersumpah dan mengatakan hal sebenarnya-benarnya sesuai fakta sebenarnya atas dasar Agama yang dia anut tentang proses pernikahan hingga perceraian yang terjadi.
“Ayo, bersumpahlah kalau memang benar apa yang kamu laporkan atas Agama yang Ny anut. Jangan begini karena yang kita bawa ini adalah kebenaran sesungguhnya. Bahkan kami juga punya bukti jejak digital NY yang mengucap selamat atas pernikahan klien kami dengan istrinya sekarang. Kami juga punya bukti pengakuan NY yang membenarkan dirinya Sudah berpisah dengan klien kami, termasuk bukti rekaman perselingkuhan hingga kampanye hitam yang di lakukan Ny untuk menggagalkan pemcalonan klien kami sebagai Bupati beberapa waktu lalu. Dan ini fakta yang terjadi, “katanya.
Dodi pun secara tegas menyatakan bahwa antara NY dan kliennya melakukan pernikahan secara siri dan sudah bercerai lewat surat yang ditandatangani NY sendiri, sehingga dasar pelaporan tidak jelas.
“Dengan kesemuanya itu, artinya sudah tuntas, tapi kok sekarang muncul lagi. Ini yang buat klien kami terganggu dan memutuskan me lakukan pelaporan balik supaya masalah menjadi jelas. Juga agar klien kami lebih fokus memimpin warga Banyuasin, sangat terganggu sekali,”katanya.
Menurutnya, pasca laporan yang dilakukan NY, kliennya termasuk keluarganya sangat terganggu, juga berdampak buruk terhadap nama baik kliennya sebagai orang nomor satu di kabupaten Banyuasin. Padahal kejadiannya sebenernya tidak seperti itu.
Diakui Dodi, pernikahan antara kliennya adalah pernikahan siri, yang artinya tidak memiliki surat menyurat dan akta nikah secara hukum yang syah. Makanya pihaknya bingung, terhadap klaim NY yang mengaku memiliki akta hingga buku nikah. Atas kenyataan itulah makanya kliennya melakukan gugatan penerbitan buku nikah ke PTUN hingga gugatan tersebut dikabulkan dan membatalkan adanya pernikahan tersebut beberapa waktu lalu. Dan tuntas proses di PTUN, sekarang malah muncul laporan seperti ini.
“Dan secara jelas, banyak sekali dugaan pemalsuan dalam penerbitan buku nikah palsu itu, dari mulai tandatangan saksi yang beda dengan aslinya dan lainnya dan itu semua dibuktikan dalam proses peradilan di PTUN hingga keluarnya putusan pembatalan akta dan buku nikah tersebut. Inilah alasanya mengapa proses gugatan kita lakukan di PTUN bukan di Pengadilan Agama,”katanya.
Sementara Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga mengakui adanya pelaporan balik oleh Askolani melalui Tim pengacanya, Rabu (10/8/2022).
“Iya, memang benar (Askolani sudah melapor)” katanya. Laporan Askolani tersebut telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Selasa (9/8) malam. Menurut polisi, Askolani melaporkan balik istrinya, Nova, melalui kuasa hukumnya.
“Pak Askolani sudah lapor balik istrinya tersebut (Nova) melalui pengacaranya dan sudah diterima SPKT,” kata Erlangga.
Hanya, Erlangga belum menjelaskan Askolani melaporkan Nova terkait masalah apa. Dia mengaku akan menginformasikan kembali terkait konstruksi pasal yang dilaporkan Askolani tersebut.
“Nanti dikonfirmasi ulang,” kata Erlangga ketika ditanya konstruksi pasal apa yang dilaporkan Askolani terhadap Nova.
Hanya, Erlangga belum menjelaskan Askolani melaporkan Nova terkait masalah apa. Dia mengaku akan menginformasikan kembali terkait konstruksi pasal yang dilaporkan Askolani tersebut.
“Nanti dikonfirmasi ulang,” kata Erlangga ketika ditanya konstruksi pasal apa yang dilaporkan Askolani terhadap Nova.
Akan tetapi, Erlangga mengaku laporan yang telah diterima SPKT Polda Sumsel tersebut saat ini statusnya telah dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti dilakukan penyelidikan.
“Sudah dilimpahkan ke Krimum untuk dilakukan penyelidikan,” jelas AKBP Erlangga.
Sebelumnya, Nova Yunita (42), perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani, diperiksa di Polda Sumsel, Jumat kemarin. Seusai pemeriksaan, Nova membantah tudingan Askolani yang menyebut akta atau surat nikah mereka tidak sah.
Nova menegaskan telah resmi menikah dengan Askolani, yang dibuktikan dengan kutipan surat nikah bernomor:736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang, pada 3 Desember 2014.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Nova telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, Jumat (5/8), di Polda Sumsel atas laporannya terkait Pasal 279 KUHP atau pernikahan tanpa izin, dengan terlapor Askolani.
Laporannya telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPoldaSumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto.
“Pernikahan klien kami sah secara hukum sebagaimana akta nikah tersebut. Perlu kami sampaikan juga dari informasi klien kami bahwa buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh Saudara AS (Askolani),” ujar kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto, Sabtu (6/8/2022).
Askolani, yang saat itu menikahi Nova, rupanya telah memiliki istri pertama bernama Heryati. Bahkan Askolani disebut telah mendapat izin dari Heriyati untuk menikahi Nova sah secara hukum kala itu. Heriyati sudah meninggal dunia karena kanker pada 2018.
“Dia kan mengakui sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya saat menikahi klien kita,” katanya.
Dia menilai, karena surat nikah itu resmi dan pernikahan itu memang ada, seperti ada keanehan jika surat itu harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi dalam hal ini menurut kami agak heran kalau kemudian akta nikah tersebut di-PTUN-kan,” ungkapnya. (dewi)