OBAMAKLIk.ID, Palembang—-Para Wajib Pajak (WP) baik itu pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, kembali diberikan dispensasi khusus berupa denda nol persen alias tidak dikenakan denda sama sekali.
“Tak ada syarat khusus, hanya memang kebijakan nol denda ini berlaku untuk WP yang jatuh tempo pembayaran pajaknya habis pada Senin (28/2/2022) esok, karena bertepatan dengan hari libur nasional, ” ucap Kepala UPTD Samsat Palembang II, Marhaen, SH, MSi di ruang kerjanya, Jumat (25/2/2022).
Kebijakan tersebut, lanjut dia, berlaku serentak pada seluruh unit Samsat di Sumsel sehingga para WP tak perlu khawatir sama sekali, dan pembayaran pajak wajib dilakukan pada Selasa (1/3/2022) keesokan harinya. Jika tidak dilakukan pembayaran diatas batas waktu tersebut, baru diberlakukan denda berjalan secara normal.
“Jadi kita imbau masyarakat atau Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pada keesokan harinya sehingga denda jatuh tempo libur nasional benar-benar nol atau tidak ada, jika diatas waktu maka denda normal kembali,” ucapnya.
Namun bagi WP yang tetap ingin melakukan pembayaran setoran pajak lebih cepat tanpa menunggu jatuh tempo, malah lebih baik dan pelayanan tetap dibuka hingga pukul 12.00 wib pada Sabtu (26/2/2022) di kantor pelayanan Samsat Palembang II Jakabaring, dengan jam buka operasional sejak pukul 08.00 wib.
“Untuk hari Sabtu pelayanan tetap kita buka sejak pagi hingga pukul 12.00 wib atau setengah hari, silahkan bagi WP yang ingin melakukan penyetoran pajak tanpa menunggu batas jatuh tempo akhir pembayaran pajak kendaraannya,” katanya.(Dewi).