Obamaklik.id Palembang,- Mantan Wakil Walikota Palembang dan juga merangkap sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Hj. Fitrianti Agustinda SH dan Ir. Handayani MT. Yang juga Mantan Pejabat Kota Palembang yang menjabat selaku Sekretaris PMI kota Palembang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (10/7/2024).
Pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Palembang Periode 2018- 2023 tersebut, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Danah Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI periode 2020-2023. Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar ketika dikonfirmasi mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Handayani selaku Ketua dan Sekretaris PMI Kota Palembang berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang.
“Oleh karena ini masih dalam awal penyelidikan, saksi-saksi yang memenuhi undangan penyidik sudah ada empat orang yang hadir. Akan tetapi, FA selaku Ketua PMI dan HDY selaku selaku Sekretaris PMI berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujarnya.
Ario menjelaskan, kedua nama tersebut masih akan diundang oleh penyidik secara patut guna dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara dimaksud.
“Yang bersangkutan akan kita undang lagi secara patut, Minggu depan.” ujar Ario yang menjabat Kasipidsus Kejari Palembang.
Terkait nama saksi-saksi lain yang akan dipanggil lagi. Ario mengatakan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait hal itu,kami masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.” tandasnya.(Nov.74)