OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Askolani, yang kini menjabat sebagai Bupati Banyuasin, dilaporkan seorang wanita, Ny (42) yang mengaku sebagai istri syahnya ke SPKT Polda Sumsel, Minggu (31/7/2022).
Ny, yang didampingi pengacaranya menyebut suaminya telah menikah laki tanpa izinnya. Padahal dirinya memiliki buku nikah yang dikeluarkan KUA setempat, yakni Kertapati Palembang serta sudah memiliki anak berusia lelaki berusia tujuh tahun.
Penasehat Hukum NY, Ana Ariyanto mengatakan NY adalah istri sah dari AS berdasarkan Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014.
Adapun AS sendiri dilaporkan karena diduga telah melanggar Undang-Undang no 1 tahun 1946 pasal 279 KUHP tetang perkawinan.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” katanya.
Ana mengatakan, NY dan anak tidak ada nafkah sejak April 2018. Dia baru melaporkan hal ini karena kendala COVID-19 dan baru baru bisa melapor saat ini.
“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah lagi. Informasi itu diketahui setelah
menikah,” kata dia.
Ana bilang, NY juga sudah memiliki anak dengan terlapor dan menikah Desember 2014. Sementara As alias Askolani menikah dengan orang lain sejak Juni 2019.
“Pelapor meminta kepastian hukum dan juga memperjuangkan atas haknya dan kewajiban dan tanggung jawab terlapor dalam masalah ini, salah satunya soal nafkah,” katanya.
Sementara itu, bupati Askolani saat dimintai klarifikasi mengaku belum dapat memberikan keterangan atas laporan itu. Sebab saat ini ia sedang berada di Bogor.
“Nanti besok saya pulang ke Palembang,” katanya melalui pesan singkatnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi terkait laporan NY menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.
“Saya lagi terapi. M aaf ya, nanti coba saya tanyakan dulu ya (terkait laporan NY),” kata Supriadi singkat. (dh).