OBAMAKLIK.ID,PALEMBANG – Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Setiawan siap melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Sakim, Yus Sunardi SH MH usai mendampingi Sakim yang kini berstatus terdakwa dugaan kasus penipuan jual beli tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/6/2022). Adapun persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yaitu Ursula Dewi SH MH, serta dihadiri Saksi Teddi Tio.
Dalam fakta persidangan pengacara terdakwa mempertanyakan terkait penahanan terdakwa yang dituduhkan telah melakukan penipuan, sedangkan dalam perkara ini terdakwa Sakim seperti di Kriminalisasi dalam kasus ini.
“Saat diwawancarai penasehat hukum terdakwa yaitu Yus Sunardi SH MH mengatakan, klien kami ini seperti di kriminalisasi dalam kasus ini terbukti hanya klien kami saja yang dilakukan penahanan, sedangkan dalam perkara ini semua jelas terkait legalitasnya, sertifikat klien kami jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,” terang Yus Sunardi.
Masih ungkap Yus Sunardi intinya klien kami ini hanya jadi perantara dari kuasa jual pemilik tanah, dan transaksi sesuai dengan prosedur semua clean dan clear, pembeli juga hadir langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan tanah, Notaris pun hadir dalam perkara ini, namun setelah terjadi transaksi akhirnya pembeli melakukan Balik Nama ke pembeli yaitu dengan nama anaknya dan bapaknya, setelah proses jual beli berlangsung tahu-tahu ada gugatan dari pemegang sertifikat tahun 1990, akhirnya BPN melalui Kanwil mencabut SK, dalam proses jual beli terjadi kesempatan bahwa lahan yang berada di Jalan Alang-Alang Lebar tidak ada masalah kecuali klien kami membawah sertifikat palsu dalam transaksi jual beli tanah ini baru bisa dijerat dengan pasal penipuan.
“Kami akan membawa kasus ini keranah Hukum dan akan melaporkan oknum BPN Kota Palembang baik yang menerbitkan Sertifikat atau pun Kasi Sengketa serta Kasi Pengukuran dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, karena mereka yang membikin sengsara rakyat, kalau dari awal pihak BPN mengatakan tanah ini bermasalah pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli, kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu Ursula Dewi selaku JPU dari Kejari Palembang mengatakan, sidang kali ini menghadirkan saksi korban, dalam keterangannya, saksi menguatkan Dakwaan Jaksa.
“Keterangan saksi menguatkan Dakwaan Jaksa,” ungkap Ursula. (dewi)