Obamaklik.id Banyuasin,- Melalui Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Diketahui terduga pelakunya adalah BI (40) seorang petani/pekebun yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV RT 033 RW 013 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan TO OPS Senpi Musi 2024 a.n BI yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Pagi Lingkungan IV RT.033 RW 013 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung,” kata AKP Sutedjo.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Jam 03.000 WIB, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan 4 butir peluru kal. 38 mm, 1 buah kotak handphone VIVO Y53 berisikan 1 butir peluru kal. 38 mm.