OBAMAKLIK.ID Palembang – Setelah dilakukan uji coba, Ditlantas Polda Sumatera Selatan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Palembang terhitung tanggal 1 Februari 2022.
Pelanggaran lalu lintas yang tercapture kamera E -Tle yang berada di 9 titik wilayah kota Palembang akan di berlakukan penindakan berupa tilang.
Menurut, Ditlantas Polda Sumsel, AKP Beni Noviza SH, terhitung tanggal 1 Februari 2022 mendatang seluruh pelanggaran lalu lintas yang tercapture di kamera E-TLE Palembang akan di proses penilangan,” katanya saat meninjau di salah satu titik kamera E-TLE tepatnya diJalan jendral sudirman .
Ia menghimbau untuk pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan, menerapkan, dan keselamatan kita bersama.
Berikut daftar 9 lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Kota Palembang:
1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
2. Jalan R sukamto (seberang Hotel Novotel)
3. Jalan Jendral Sudirman (diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police)
5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde)
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police)
8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi)
9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring (Jms)