Obamaklik.id Sumbawa Besar,- NTB. Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial YF als A, laki-laki, 51 Tahun warga yang berasal dari Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur berhasil di ringkus bersama barang bukti terkait narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 18.30 Wita berlokasi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan target yang dimaksud, Kami kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti” Jelas Kasat.
Dari hasil introgasi terduga pelaku mengaku menumpang di rumah keluarganya kurang lebih sudah satu bulan dan mengaku mendapatkan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di luar kota dan akan di edarkan di Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya terduga pelaku dibawa menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Ocha/rilis)