Obamaklik.id
PALEMBANG – Syukri Zen, anggota DPRD Palembang pelaku terhadap perempuan di SPBU ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Oknum Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra ini sudah dijemput anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu malam (24/8/2022).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, sudah menindaklanjuti laporan polisi dari korban dalam perkara Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun di Palembang tanggal 5 Agustus 2022.
Kapolrestabes menjelaskan, kejadian ini muncul dan viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan serta dari keterangan saksi dan ahli serta hasil Visum Repertum dan bukti petunjuk adanya kesesuaian antara video CCTV yang ada di SPBU dan dari video saksi orang yang melihat di TKP serta disingkronkan dengan keterangan saksi akhirnya menjadi bukti petunjuk.
“Sehingga kita melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap orang inisial SZ untuk kita lakukan langkah atau tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) siang.
Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditanya statusnya Syukri Zen menuturkan Rabu (24/8) malam sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka kini dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa motifnya berawal tersangka menyalip antrean mobil korban , sehingga terjadi saling tegur. Kemudian tersangka mengeluarkan kata – kata yang tidak etis.
“Lalu ada ketersinggungan sehingga korban sampai turun keluar dari kendaraan sehingga terjadilah pemukulan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di kepala, dibibir, dan jari dari korban,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan kita sudah masuk dalam penyidikan dan pasal yang akan ditetapkan 351 KUHP. “Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Syukri Zen mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (Pandawa)