OBAMAKLIK.ID,PALEMBANG- Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Pandawalima,SH berang menyusul adanya sebutan wartawan sebagai pengemis.
Kata-kata pengemis,lanjut dia, merupakan salah satu bentuk pelecehan profesi yang sangat diskriminatif dan tidak manusiawi.
Alex mengaku sangat mengutuk keras kejadian tersebut dan meminta agar persoalan diselesaikan secara terbuka sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Apapun bentuknya, setiap orang harus menghormati dan menghargai semua profesi, apalagi wartawan, “katanya di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022).
Kejadian tersebut dialami salah satu anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru, oleh pemilik tambang Galian C di Kampar, Jumat (01/07/2022) lalu.
Permasalahan bermula saat tiga anggota PW MOI Pekanbaru mengkonfirmasi sebuah tambang galian C yang berada di wilayah Kampar. Namun tak bertemu dengan pemilik, hanya melakukan konfirmasi melalui hp saja, Kamis (30/06/2022)
Komunikasi awal oknum yang mengaku pemilik tambang galian C mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di Kampar dan meminta untuk bertemu di Pekanbaru saja. Merasa di janjikan untuk mendapatkan konfirmasi, anggota PW MOI tersebut kembali menghubungi oknum tersebut dan saat komunikasi melalui WA inilah, oknum tersebut diduga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “jangan jadi wartawan pengemis, minta-minta uang kalian di aquari orang.
Hal inilah yang menjadi masalah dan tiga anggota PW MOI tersebut melaporkan ke organisasi dimana mereka bernaung yakni PW MOI Riau dan Pekanbaru.
Lebih lanjut, kata Alex, bentuk konformasi adalah satu cara wartawan melakukan penyeimbangan berita dan jangan dipandang sebagai upaya menekan atau apapun oleh yang bersangkutan. Itu juga salah satu bentuk kontrol sosial yang menjadi tugas pokok wartawan juga.
“Kita sangat mengutuk oknum yang melecehkan profesi kita, kita ini bekerja untuk umat memberikan informasi kepada masyarakat,”katanya.
Kata-kata pengemis dianggapnya sudah sangat menciderai profesi wartawan. Bahkan mendengar itu pun, Alex sangat tersinggung dan berang.
Seharusnya, kata Alex, oknum itu cukup memberikan keterangan jika ada yang salah maka dia punya hak jawab sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jelas ini melecehkan profesi wartawan, jika tak memberikan jawaban jangan sebut wartawan pengemis. Atau jika ada kesalahan maka dia punya hak jawab itu ada dalam undang-undang pers,” bebernya lagi
“Wartawan itu dalam melakukan pekerjaan dilindungi undangan-undang no 40 tahun 1999 bab 3 pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lebih jauh lagi wartawan juga memiliki hak yang tertuang di BAB 2 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”katanya.
Secara aturan, Alex berpendapat, sangat jelas
dalam Undang- Undang sudah jelas mengatur tugas dan fungsi wartawan, selain itu ada kode etik wartawan yang mesti dijalankan, sehingga jika ada kesalahan janganlah profesi wartawanya yang direndahkan.
“Jelas Marwah kita telah di lecehkan, wartawan tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang jurnalis. Maka kita meminta oknum tersebut meminta maaf secara terbuka, dan proses hukum secara masif dan tuntas, “kata Alex. (dewi).