Obamaklik.id
BANYUASIN | Pemerintah Kabupaten Banyuasin siap menjembatani permasalahan 158 hektare lahan rakyat yang direbut manajemen PT Tunas Jaya Negeriku (TJN).
Dalam pertemuan dengan lima warga inti dari Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, Wakil Bupati H Slamet Somosentono SH secara tegas mengatakan akan membela kepentingan warganya.
“Meski berhadapan dengan perusahaan besar seperti PT Tunas Jaya Negeriku, saya akan tegak lurus untuk melihat kepentingan yang benar,” tegas Slamet Somosentono yang akrab disapa Pak De itu, di rumah dinasnya, Rabu (6/12/2022).
Sebenarnya, kata Pak De, jika persoalannya telah dilaporkan kepadanya sejak awal terjadinya perebutan lahan rakyat tersebut, saat ini masalahnya sudah clear.
Sebagai Wakil Bupati Banyuasin, Pak De tidak ingin ada kerusuhan sosial terkait masalah hak milik warga yang digagahi perusahaan.
Sebab, kata Pak De, kehadiran perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin idealnya memberi masukan pendapatan asli daerah (PAD) serta ikut membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004, kata Pak De, manajemen PT TJN harus menyerahkan kembali hak milik warga yang sudah diklaim ke dalam luas areal perkebunan sawit miliknya.
Menurut Pak De, warga Desa Mekarsari sudah bermukim sejak awal di desa itu. Sedangkan manajemen PT TJN baru hadir di lokasi itu tahun 2011. “Makanya saya mencoba untuk ikut menyelesaikan keresahan warga Desa Mekarsari ini,’ ujar Pak De ketika diwawancarai media ini.
Dalam pertemuan itu, Pak De minta segala fotokopi berkas dan surat-surat kepemilikan tanah yang dibawa warga Desa Mekarsari.
Pak De juga ingin melihat surat-surat aslinya agar keabsahan hak milik warga itu bisa dipahami orang nomor dua di Kabupaten Banyuasin tersebut.
Namun ketika melihat fotokopi surat kepemilikan 158 hektare lahan warga itu dipisah-pisah, maka Pak De meminta agar difotokopi dalam satu jilid, sehingga secara hukum bisa dijadikan kekuatan secara formal.
Pak De meminta agar warga Desa Mekarsari membuat surat rekomendasi penyerahan masalahnya ke Pemkot Banyuasin melalui Wakil Bupati.
“Jadi, selain surat-surat bukti kepemilikan warga, saya minta dilengkapi dengan surat rekomendasi tertulis yang ditandatangani secara bersama,” ujar Pak De.
Sebelum berpisah, Pak De menawarkan makan siang di rumah dinasnya. Namun warga Desa Mekarsari sudah makan terlebih dahulu di rumah makan. “Matur nuwun Pak De,” ucap warga Desa Mekarsari hampir berbarengan. (*)
Laporan Anto Narasoma