OBAMAklik.id, PALEMBANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang belum terapkan pembelian minyak goreng (Migor) curah Rp 14 ribu per liter yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Palembang Raimon Lauri menjelaskan, itu adalah program pemerintah pusat yang masih tahap sosialisasi.
Diakuinya pihaknya Disdag Palembang belum menerima surat tertulis dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
“Ooo, itu masih tahap sosialisasi di pusat. Kita di Palembang belum menerapkan karena belum ada surat dari pusat,” katanya Jumat (1/7/22)
Diakuinya, sebelumnya migor curah ini, untuk pembeliannya maximal 2 liter. Lalu sekarang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan bisa maximal 10 liter.
“Untuk harga nya dilihat dari (Harga Eceran Tertinggi) HET nya itu Rp. 14 ribu/liter,” ucapnya
Ini nanti ada rapat, sebagai informasi awal Kementrian itu nanti ada aplikasi Simirah satu dan dua.
“Dua itu sudah sempurna ditingkat produsen dan distributor. Dari distributor ke pengecer/agen itu nanti ada aplikasi vucer,” katanya.
Aplikasi inilah yang nanti disempurnakan dan di hubungkan ke aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut lagi ditahap penyempurnaan oleh Kementrian Perdagangan RI.
“Info tersebut dari Kementrian Perdagangan ketika sosialisasi melalui zoom meeting,” tuturnya
Dijelaskannya lagi, untuk di Kota Palembang saat ini belum di implementasikan/dilaksanakan, karena ini baru tahap sosialisasi yang baru dikeluarkan Kementrian Pusat.
“Nanti ada aplikasi yang disempurnakan oleh Kementrian masuk ke PeduliLindungi nanti petunjuk teknisnya akan dikeluarkan oleh Kementrian Pusat,”pungkasnya
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut bilang, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai besok Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Adapun ketentuan dalam membeli MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Luhut berharap penggunaan PeduliLindungi untuk membeli MGCR bisa meningkatkan pemantauan dan pengawasan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. *