Obamaklik.id
Palembang, – Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Kamis 01/12/2022.Para Bhabinkamtibmas Polsek Cambai Polres Prabumulih Polda Sumsel melaksanakan Patroli Karhutlah dan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO, S.H memantau kegiatan Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan kegiatan himbauan Larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Prabumulih, AKBP WITDIARDI, S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO, S.H, mengungkapkan Pentingnya Himbauan Ke warga Sebagai Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan diwilayah hukum polres Prabumulih.
Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dan untuk diketahui kemudian harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kota Prabumulih yang sama-sama kita cintai ini”, ungkap Kapolsek cambai.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, tambahnya.
Bersama jajaran pemerintahan kecamatan Cambai, kapolsek Cambai mengajak seluruh lapisan masyarakat Cambai untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Prabumulih Bebas dari asap”, tutup Kapolsek Cambai Tersebut.(Suherman)