Obamaklik.id
Palembang, – Pelaku penggelapan dan atau penipuan sepeda motor, Satriadi (25) Rantau Jaya RT. 00 Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas (Mura) di Gang Kasih RT. 11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau menangis usai di tangkap team Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara pimpinan Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto Amin S didampingi Kanit Reskrim Bripka Suherman Sahoni , Sabtu (3/12) sekitar pukul 18.00 di Jalan Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.
Pelaku di tangkap atas laporan Riki Ricardo (20) warga Desa Kosgoro RT 003, Kecamatan STL Ulu Terawas , Kabupaten Musi Rawas (Mura), dimana Senin (26/11) pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Sonic warna Hitam No.Pol. : B 4923 SFV dengan berpura-pura membeli dan mengetest motor korban .
“Aku minta maaf pak,” kata tersangka.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan penggelapan sepeda motor.
“Aku kenal di facebook dengan korban, aku larikan motor dio karena kepepet nak bayar hutang, motornya aku jual Rp 5 juta dengan kakak, Om di Karang Dapo, aku kepepet bayar hutang makan, anak aku sakit,” katanya sambil menangis
Sebelumnya kejadian berawal saat korban Riki Ricardo (20) warga Desa Kosgoro RT 003, Kecamatan STL Ulu Terawas , Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (26/11) hendak menjual sepeda motor Honda Sonic warna Hitam No.Pol. : B 4923 SFV dengan cara memposting di media sosial Facebook kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta nomor Handphone lalu tersangka meminta korban untuk datang besok hari di dekat rumah orang tua tersangka di Gang Kasih RT. 11 Kel. Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk membeli sepeda motor tersebut.
Usai sepakat harga, pelaku meminta kunci sepeda motor kepada korban dengan modus mencoba dan mengetes mesin sepeda motor Honda Sonic tersebut, namun setelah kunci di berikan oleh korban, motor tersebut di bawa pergi oleh tersangka karena korban merasa telah terjadi penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Sonic tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara .
Polisi mengamankan 1 Buah buku BPKB, 1 Buah STNK, 1 Buah HP Samsung, 1 Buah Tas Kecil
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto Amin S melalui Kanit Reskrim Bripka Suherman Sahoni mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat pelaku berada di sekitar Jalan Amula Rahayu, saya dan team dipimpin Kapolsek menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku, pelaku memang berada di lokasi lalu kita lakukan pengepungan dan langsung menangkap pelaku kasus perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pelaku pura-pura membeli sepeda motor korban lalu dengan alasan mencoba sepeda motor korban ternyata motor korban dibawa kabur tersangka,” katanya, Minggu (4/12).(Suherman)