Obamaklik.id Palembang,- Viral di media sosial telah terjadi adu kecepatan antara mobil sport Ferarri dan Pajero Sport yang diduga dilakukan di jalan umum. Diduga aksi balap liar di jalan Letjen Harun Sohar depan Asrama Haji Kecamatan Sukarame Sumsel.
Atas hal tersebut Ketua Umum Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) Yogi BOB bertempat di samping Stadion Kamboja pada Senin (16/10/23) mengatakan, “Kami dari JPBI meminta Kasatlantas Polrestabes Kota Palembang untuk transparan dan adil dalam memberikan hukuman sesuai aturan perundangan yang berlaku.”
Diduga balap liar tersebut sudah melanggar pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Pihak JPBI juga yakin kepolisian bisa bertindak seadil-adilnya supaya tidak siapapun tidak semena-mena menggunakan jalan umum. Karena jalan umum bukan tempat untuk adu kebut-kebutan. Pihak JPBI menyampaikan jika tindakan itu diduga bisa mengakibatkan terganggunya pengguna jalan lain yang mempunyai hak yang sama di jalan raya.
“Kami dari JPBI akan gelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Palembang pada Jum’at, 20 Oktober 2023 di Kantor Polrestabes Palembang untuk meminta Polrestabes tegas dalam permasalahan dugaan balap liar mobil Ferrari B 41 NI yang diduga meresahkan warga Palembang,” tegas Yogi BOB.
Sementara itu Dadang, pemilik mobil Ferari mengatakan jika malam itu dirinya hanya iseng saja. Di lokasi saat itu, ada tujuh mobil. Tidak ada niat untuk trek-trekan, hanya saja tes kecepatan mobil,di kutip dari Media Pos Kita Id (16/10/23).
”Karena malam sebelumnya tidak sengaja bertemu dengan rombongan Alex. Alex pengusaha renovasi mobil,” Dadang.
Hal tersebut disampaikan Dadang kepada jurnalis di depan rumahnya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang pada hari yang sama, Senin (16/10/2023).
Saat itu menurut Dadang, Alex mengajaknya untuk adu kecepatan dengan Pajero Sport. Karena menurutnya, Pajero Sport sama kencang dengan Ferrari. Saat adu tersebut, dirinya pindah ke Pajero Sport, sementara mobil Ferrari miliknya (Dadang) dikemudikan adik sepupunya yang bernama Tri Wibowo dan satu navigator. Tidak ada taruhan malam itu.
“Setelah itu, saya dan Alex berpisah. Melihat kecepatan Ferrari lebih dari Pajero, kamipun berpisah. Entah kenapa, keesokan hari, video kebut-kebutan kami viral di medsos,” jelasnya.
Dadang menjelaskan, dirinya telah memberikan keterangan kepada polisi.
“Saya merasa bertanggung jawab, saya penuhi panggilan polisi dan saya telah menerima sanksi tegas. Hari itu juga saya tebus tilang melalui Briva Rp 1.252.000, mobil saya masih di kantor polisi. Kini saya masih menunggu kabar dari kepolisian,” pungkasnya.(Ocha/ Rilis)