OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Meski momen pesta demokrasi masih satu tahun mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, mulai bergerak melakukan pemutahiran data dengan menghapus warga yang sudah meninggal.
“Mengantisipasi penyalahgunaan data. Kita terus mengevaluasi dengan menghapus nama pemilih yang meninggal dari DPT. maka setiap tiga bulan sekali sejak 2020 telah dilakukan evaluasi daftar pemilih yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang,” kata Komisioner KPU Kota Palembang Munawwaroh, di Palembang, Minggu (20/6/2022).
Berdasarkan data, hingga saat ini, jumlah pemilih warga Kota Palembang yang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah sebanyak 1.143.054 juta jiwa terdiri atas pemilih laki-laki 565.067 orang dan perempuan 577.987 orang dan pihkanya hingga saat ini terus melakukan evaluasi pemutakhiran data rutin tiap tiga bulan hingga jelang momen pilkada 2024, nanti.
Warga yang usianya bertambah menjadi 17 tahun atau memenuhi persyaratan untuk memilih diupayakan dimasukkan dalam daftar penambahan pemilih.
Begitu pula sebaliknya, jika petugas Disdukcapil Kota Palembang mengkonfirmasi beberapa nama sesuai akta kematian yang diajukan warga telah meninggal dunia maka akan dilakukan penghapusan dari daftar pemilih.
Untuk memaksimalkan penghapusan orang meninggal dunia, lanjut dia, pihaknya mengimbau warga Palembang untuk melaporkan ke Disdukcapil atau mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Partisipasi warga berperan besar dalam menghapus daftar pemilih Pemilu 2024 dari orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak memiliki hak suara lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemutakhiran data pemilih 1,143 juta jiwa menghadapi Pemilu 2024 agar semua warga bisa menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.
“Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023,” ujarnya.
Melalui pemutakhiran data, tambahnya, diharapkan pada Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua warga bisa menggunakan hak suaranya.
Selain itu, dia berharap tidak ada lagi orang yang meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap, sehingga data yang ada bisa benar-benar sesuai dengan jumlah pemilih sebenarnya. (dewi).