Obamaklik.id. Palembang,- Dihadirkannya saksi Setiyadi Listyatmodjo Adi sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang pada lanjutan persidangan perkara gugatan perebutan 13 aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma pada persidangan gugatan 13 aset tanah dan bangunan oleh Yayasan Bina Darma Palembang, Selasa (6/6/2023).
Terkait pernyataan ini, kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat menegaskan jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk bisa menjadi auditor tidak diperlukan sertifikat dari lembaga/badan resmi, melainkan hanya cukup berlatar pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi (SE.Ak). “Kalau soal surat kuasa dari kantor akuntan publik tempat dari saksi bekerja itu ada nanti akan disusulkan di persidangan selanjutnya,” tegas kuasa hukum penggugat, Fajri Yusuf Herman,SH,MH usai persidangan.
Lalu memantik tanggapan sejumlah pihak. Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi yang menyebut harusnya yang berhak untuk menjadi saksi dipersidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor. Yang dibuktikan dengan sertifikat lisensi, bukannya hanya pegawai atau staf kantor akuntan publik. “Jika hanya sebatas sebagai staf auditor dihadirkan sebagai saksi harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” sebut Tanzil saat dimintai komentarnya terkait legalitas saksi Setiyadi sebagai auditor yang sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat Adv.Novel Suwa,SH,M.Si kepada majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus saat digelarnya persidangan pada Selasa (6/6) lalu.
Lanjutan persidangan kasus perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di PN Palembang Klas IA Khusus, Selasa (6/6). Kali ini, menghadirkan saksi yang dihadirkan pihak tergugat yakni Setiadi yang mengaku sebagai auditor dari kantor akuntan publik. Berjalannya persidangan yang dipimpin hakim ketua Edi Fahlawi,SH,MH berlangsung menarik. Pasalnya, legalitas saksi yang mengaku sebagai auditor ini dipertanyakan oleh kuasa tergugat VII dan VIII, Adv.Novel Suwa. Dia mempertanyakan legalitas dari saksi yang dihadirkan oleh tergugat III,IV,V dan VI yang mengaku mengaudit laporan keuangan dari Yayasan UBD Palembang ini. Akan tetapi, keberatan dan pertanyaan terkait legalitas dari saksi yang disampaikan kepada majelis hakim ini hanya diterima dan dicatat. “Nanti keberatan terkait legalitas dari saksi ini kami catat dan akan dipertimbangkan,” imbuh Edi Pelawi pada persidangan.
Selepas persidangan, kuasa hukum tergugat I dan II, Adv.Aldo M Naiggolan,SH didampingi
Novel Suwa SH MH, menyebut sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat III, IV, V dan VI yang merupakan saksi auditor tentang laporan keuangan
Menurutnya dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang menanda tangani laporan keuangan tersebut adalah bukan saksi dari Auditor melainkan adalah Akutan Pabliknya atau orang yang berbeda, tetapi dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tersebut menjelaskan dia melakukan audit tetapi bukan dia yang menandatangani.
“Jadi Intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma,” jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukum tergugat Novel Suwa,SH,MH, yang menyebut klienya merasa keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tersebut.
Pasalnya, di dalam persidangan, majelis hakim menanyakan legalitas saksi sebagai auditor akutan publik. Bagaimana dengan id cardnya, keahliannya hal itulah yang membuat pihaknya binggung.
Kemudian di dalam persidangan saksi juga berbicara tentang pembukuan aset, namun ternyata disitu saksi tidak bisa menjelaskan. “Kerena di dalam pembukuan itu namanya tidak ada disitu, karena sepengetahuan kami saksi juga bertugas dari kantor A ke kantor B mungkin dia memiliki dua kantor, artinya itu bersifat sempel bukan langsung mengaudit,” tegas Novel, kemarin (6/6).
Ia juga menegaskan dari keterangan saksi tadi Majelis Hakim, sempat mempertanyakan, saksi yang membuat pembukaan, tapi saksi tidak ada namanya dalam pembukuan tersebut
“Jadi diperjelasnya audit dia yang mana menceritakan keterangan saksi – saksi orang yang berpengalaman menulis disana ternyata di pembukuan keuangan tersebut tidak ada nama saksi tadi,” katanya.
Ia juga menyampaikan, dari pihak tergugat tujuh delapan tidak menanyakan, kerana apa itu secara hukum orang yang akan dijadikan saksi harus ada identitasi
“Sebagai itu tidak ada, beda dengan saksi – saksi sebelumnya seperti Notaris dia menampilkan akte Notarisnya, maka dengan itu kami katakan kepada Majelis Hakim, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini saksi auditor.(Ocha/Rilis)