Obamaklik.id Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si., GRCE diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M menghadiri serta membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Se Sumsel Tahun 2024. Turut hadir didalam acara ini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dr H Hendrar Prihadi, SE, MM, atau yang mewakili, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI DR Hermawan, S.E., M.M, Ketua IAPI DPD Sumsel Taziki Nawawi, M.M.
Selain itu juga dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumsel Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) yang diwakili Sekretaris Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang diwakili Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Sumsel, dan undangan lainnya, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Sumsel Kurniawan Abadi, S.E., M.M, dimana pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Untuk itu diperlukan pengaturan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan Kualitas pengadaan barang dan jasa.
“Dimana melalui E-Purchasing dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Kemudian, peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) memiliki kontribusi yang sangat penting dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran UMKM serta pembangunan berkelanjutan tersebut.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Sehingga dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dikeluarkan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo agar pemerintah dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan melibatkan UMK-Koperasi serta menciptakan inovasi dalam percepatan penyerapan APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sejalan dengan target quick wins LKPP Pemerintah Provinsi Sumsel telah mempercepat proses belanja PDN melalui Katalog Lokal dan Toko Daring, produk katalog lokal Sumsel telah tayang sebanyak 44.046 produk dengan prioritas PDN.
“Dalam rangka memacu pelibatan UMK-Koperasi, maka provinsi Sumsel akan menambah komoditas baru serta jumlah UMK-Koperasi yang terlibat dalam Toko Daring,” katanya.
Menurut Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Pemprov Sumsel Muzakkir, adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa. Daftar pelaksanaan anggaran (DPA) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.
“Adapun tema kegiatan ini yakni meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa melalui E-Purchasing dengan mengutamakan PDN dan UMKM dilingkungan pemprov Sumsel,” ucapnya.
Masih disampaikannya, maksud diadakan Rakor ini adalah untuk forum diskusi mengenai pengelolaan pengadaan barang dan jasa, menyamakan persepsi guna menghindari pengelolaan pengadaan barang dan jasa dari permasalahan hukum dan merumuskan kebijakan terhadap kendala terkait pengadaan barang dan jasa. Memberikan pengertian terkait bagaimana mencapai transaksi PDN, meningkatkan UMKM dan memastikan transparansi pengadaan serta mengupayakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI.
“Adapun peserta Rakor UKPBJ se provinsi Sumsel terdiri dari kepala OPD se provinsi Sumsel, 17 UKPBJ kabupaten/kota se Provinsi Sumsel, dan pelaku pengadaan dilingkungan provinsi Sumsel,” imbuhnya.(Ocha)