OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Masih ingat dengan aksi penusukan di dalam Palembang Square (PS) mall yang sempat viral belum lama ini. Ternyata tak hanya cemburu, penusukan dilatari surat perjanjian.
Pemuda berinisial AP melakukan penusukan kepada korbannya yang bernama A. Kailani pada tanggal 13/06/2022 yang lalu. Dan pada Sabtu (18/8/2022), Kepolisian memanggil Kailani untuk diperiksa dan diambil keterangannya secara langsung di Polrestabes palembang.
Korban yang di dampingi oleh Orang Tuanya dan juga Iskandar Elfatlh, S.H sebagai Kuasa hukum, kemudian Ekky Zakiah Aziz, S.H sebagai DPP LBH TEKAB Indonesia dan Haryono Ketua persatuan ojek TEKAB Palembang membenarkan bahwa ada nya pemanggilan atas korban.
Saat setelah keluar dari ruangan penyidikan Korban dalam keadaan duduk di kursi roda dengan kondisi lemas menjelaskan kronologi kejadi awal mulanya, saya mau ketemu pelaku (AP) setelah habis magrib, niat saya mau mengantarkan surat perjanjian yang dititipkan dari pihak perempuan, saya langsung datang ke toko untuk menemui AP, saya telpon pelaku (AP) saya tanya, dimana ! kesini saja ke toko ujar pelaku (AP). Ketika saya ketoko tempat dia kerja pelaku kedalam dulu ada yang diambilnya dalam tas pelaku, setelah itu pelaku mengajak saya ayok kemana! disini aja ujar kailani, tanda tangani saja surat itu, lalu surat tersebut dikasihkan ke pelaku kemudian dibacanya, pelaku tidak terima dan melemparkan kertas perjanjian tersebut.
Ketika saya hendak menelpon orang tua si Perempuan untuk menjelaskan bahwa pelaku tidak mau tanda tangan. Seketika selesai menelpon Pelaku (AP) langsung memukul bagian belakang saya kejadian itu sempat dilerai orang, saya jauh dan pelakupun jauh tidak lama Pelaku (AP) mengejar saya, sempat terlihat pelaku (AP) membawa senjata tajam (Sajam) trus saya lempar pakai HP lalu saya menghindar dan terjatuh kemudian saya langsung dirangkul pelaku AP disitulah terjadinanya penikaman, sempat lepas dari peleraian oleh security lalu pelaku mengulangi lagi dan menusuk bagian ketiak saya, pada tusukan pertama itu di bagian pundak belakang ada 5 luka tusuk dan 1 luka goresan.
Korban pun mejelaskan kalau dirinya ketemu pelaku AP dulu di parkiran itu bohong, lalu pelaku bicara kalau saya mengancam dia itu berita bohong. Saya tidak kenal sama pelaku hanya tahu nama saja dan itupun baru pertama ketemu.
Hubungan saya ke keluarga perempuan itu juga hanya sebatas kekeluarga karena awalnya dekat. Jelas Kailani
Saat ditanya awak media terkait masalah surat perjanjian itu pihak perempuan mengetahui sedangkan saya ibu kandung A. Kailani tidak tahu, isi surat perjanjian itu orang tua siperempuan meminta supaya pelaku (AP) itu menjauhi anaknya karena pelaku itu dekat sama anaknya ada perubahan sikaf dan sifat. Kailani ini cuma mengantarkan surat saja dan ingin membantu saja. Ujar Ibu Korban
Ditempat yang sama, Iskandar Elfatlh, S.H sebagai Kuasa Hukum menjelaskan meminta kasus ini berjalan sebagai mana mestinya, dan ada itikad baik untuk melakukan perdamaian dan kita meminta proses hukum jalan dulu, hukum berjalan seadil-adilnya dan setegak-tegaknya.
Sedangkan Ekky Zakiah Aziz, S.H Dari DPP TEKAB INDONESIA menanggapi terhadap kasus ini, cukup perihatin permasalahannya adalah perempuan, mereka masih dibawah umur disisi lain ya kemanusian, anak dibawah umur masih punya masa depan disatu sisi dia berkelakuan tidak manusiawi, proses hukum tetap jalan walaupun nanti ada itikad baik dari pelaku kami akan musyawarah kekeluargaan lagi dan kami juga tidak menuntut ada nya itikad baik dari pihak pelaku.
Iskandar Elfatlh, S.H juga menjelaskan menurut konfirmasi dari Kasat Reskrim, kemungkinan pada kasus ini terkena pasal 351, karena pelakunya anak di bawah umur. “Kemudian dari pasal KUHP tadi pelaku AP membawa senjata tajam itu yang perlu kita pertanyakan artinya dia bisa dikenakan pasal UU. 51 undang-undang darurat, ” katanya.
Ketik ditanya awak media terkait masalah sistem keamanan disalah satu Pusat Perbelanjaan, Iskandar Elfatlh menanggapi silakan dikonfirmasi saja, sistem keamanan pusat perbelanajaan kenapa bisa ada karyawan yang membawa senjata tajam, sedangkan ujar dari polisi itu termasuk anak-anak, artinya kenapa anak dibawah umur diperkerjakan dalam suatu perusahaan.
Sementara itu ditempat yang sama Ekky Zakiah Aziz, S.H menyatakan dia sengaja datang dari Jakarta untuk mengawal kasus yang menimpa ojol ini. “Kami dari LBH TEKAB senantiasa memberikan bantuan hukum kepada anggota Tekab yang terkena masalah hukum, ” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, Tekab adalah organisasi wadah para ojol yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
“Dan untuk bantuan hukum ini gratis. Tidak hanya para ojol yang tergabung dalam organisasi Tekab tetapi para ojol lainnya yang memerlukan bantuan hukum akan kami bantu secara gratis,” pungkas Ekky Zakiah. (dewi)