OBAMAKLIK.ID, Palembang,—Tim Gabungan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 183.700 ekor senilai ratusan juta rupiah, Senin (7/3/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris mengatakan penindakan ini berasal dari laporan masyarakat di sekitar perairan Banyuasin yang sempat curiga dengan adanya kegiatan tersebut.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Alhasil dari temuan ini didapati puluhan karton BBL dalam pekan I Maret 2022,”ujarnya.
Harus menambahkan, selama ini Vietnam menjadi negara pengekspor Lobster terbesar di dunia yang benihnya diduga didapat dari Indonesia.
“Vietnam kan dikenal penghasil ekspor terbesar BBL ini, sedangkan orang sana mendapatkan benihnya dari negara kita nanti setelah lobsternya dewasa akan diekspor ke Eropa dan negara lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia menceritakan,dari hasil operasi tersebut
diketahui penyeludupan berasal dari wilayah Lampung dan dibawa melalui wilayah perairan Banyuasin yang rencanya akan dibawa ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Vietnam.
” Bersamaan dengan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang berinisial RA dan A yang bertugas membawa speed boat untuk mengangkut benih baby lobster (BBL) ini,” bebernya.
Menindaklanjuti hal ini Kepala Stasiun Karantina Ikan Palembang, Yoyok Febrianto menjelaskan, para pelaku ditengarai telah melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Kesatuan Republi Indonesia (NKRI).
” Sejauh ini pihak kepolisian.tengah manindaklanjuti kasus ini. Oleh seba itu, tentu kita berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas penyelundupan BBL ini sampai ke akar-akarnya,” harapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani yang turut hadir dalam kesempatan ini mengatakan, pihaknya kini masih mendalami dalang dibalik ekspor ilegal benih lobster tersebut.
“‘Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda 500 juta tutupnya.(Daeng).