Obamaklik.id. Mataram NTB – Seorang Perempuan berinisial ER (38) ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan dari beberapa keterangan saksi dan korban serta hasil penyidikan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam keterangan pembukaannya saat memimpin Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Ditreskrimum Polda NTB di Command Center Polda NTB, (07/06/2023).
Dalam keterangan tersebut AAS sapaan akrab Kabid Humas, menyebutkan TPPO merupakan salah satu kasus yang sangat diatensi pemerintah saat ini. Polda NTB terus bekerja menyelesaikan semua laporan TPPO yang masuk baik di Polda NTB maupun di polres jajaran. Hingga saat ini (Juni) dari awal tahun 2023 sudah sebanyak 5 Kasus TPPO telah berhasil diungkap Polda NTB.
“Perkara TPPO yang kita rilis hari ini merupakan kasus ke 5 yang telah berhasil diungkap Polda NTB,”jelasnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK.,menjelaskan Terungkapnya Kasus TPPO yang kelima yang digarap Polda NTB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 36 tertanggal 10 April 2023 yang masuk ke Polda NTB dimana korban merasa ditelantarkan hingga mengalami patah kaki.
Menurutnya perjalanan kasus ini cukup panjang, di mulai dari tahun 2021 yang mana Korban bernama MR ditawari pekerjaan ke Luar negeri oleh seorang sponsor Tenaga kerja dari salah satu Perusahaan
ER yang kini telah diamankan selaku Sponsor yang merekrut Korban bernama MR, Perempuan (27) asal Lombok Utara, untuk bekerja sebagai PMI ke negara Turki. Oleh Sponsor (ER) korban dijanjikan bekerja dengan gaji sekitar 7 juta rupiah perbulan. Disamping itu Korban akan diberikan uang sangu sebesar 3 juta rupiah.
Atas iming-iming gaji dan uang sangu tersebut Korban tertarik dan memutuskan untuk berangkat melalui perusahaan yang dibawa oleh Sponsor (ER) dengan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK serta Akte Kelahiran.
Pada tahun 2021 Korban (MR) diajak oleh Sponsor (ER) untuk membuat paspor ke Kantor Imigrasi Sumbawa. Saat itu Sponsor sempat berkordinasi dengan HSR asal Sumbawa yang diduga bagian dari tempat bekerjanya Sponsor (ER).
Setelah merasa komplit semua perlengkapan administrasi, MR kemudian berangkat menuju Jakarta diantar oleh ER untuk mempersiapkan keberangkatannya ke luar negeri, Kurang lebih 5 hari berada disalah satu hotel di jakarta kemudian pada 17 Oktober 2022 Korban berangkat menuju Irak dan disana ER telah Berkoordinasi dengan Agen yang ada di negara tersebut (AM).
Di negara tersebut Korban sempat kabur dari Majikannya karena merasa diperlakukan tidak baik hingga mengalami patah kaki. Kemudian secara diam-diam MR berhasil menghubungi perwakilan KBRI di negara tersebut dan akhirnya berhasil diselamatkan. Oleh Pengadilan di Negara Irak Korban dan Sponsor yang ada di Irak (AM) sempat mengikuti proses Sidang. Hingga pada Februari 2023 Korban (MR) berhasil di pulangkan ke Indonesia, dan pada bulan April 2023 korban melaporkan ke Polda NTB.
“Saat ini kami telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang dirasa cukup untuk memproses tersangka dari kasus ini. ER selaku Sponsor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Mapolda NTB sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk di limpahkan,”tegasnya.
Terhadap tersangka diancam pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo..pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman Hukuman paling rendah 3 tahun Penjara.( Ocha/ Rilis)