Obamaklik.id
Palembang, – Satgas Ops Illegal Drilling dari Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktek pengoplosan BBM dari minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim Kamis (1/12/2022).
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan dua orang pria masing-masing AJ (34) warga dusun II Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Keduanya berperan sebagai pengoplos minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite.
Modus operandi kedua tersangka mengoplos minyak hasil sulingan dari Sei Angit Muba menjadi BBM menyerupai minyak jenis pertalite. Minyak hasil sulingan dicampur pelecin bahan kimia berwarna biru dan kuning yang hasil campuran menjadi BBM jenis pertalite.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan pihaknya mengungkap kasus pengoplosan minyak pertalite di Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Minyak hasil sulingan yang dioplos menjadi minyak menyerupai pertalite ini berasal dari sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ada dua orang yang kami amankan dalam kasus pengoplosan ini, keduanya mengoplos minyak hasil sulingan dicampur pelecin bahan kimia hasilnya minyak menyerupai pertalite dari pertamina,”kata Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM kepada wartawan Jumat (2/12/2022).
Dikatakan Barly, terungkapnya aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite ini berkat informasi dari masyarakat, dari informasi inilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan disalah satu rumah di Kecamatan Karang Raja dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengoplos minyak hasil sulingan ke minyak menyerupai pertalite.
“Setelah menyerupai BBM jenis pertalite, dari keterangan kedua pelaku minyak oplosan tersebut akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” katanya.
Untuk dampak bahayanya sendiri lanjut dia mengatakan, belum diketahui tapi hal itu akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari pertalite.
Untuk barang bukti yang diamankan sendiri satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter.
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” tutupnya.(Suherman)