Obamaklik.id
PALEMBANG,- Memastikan generasi muda bebas dari jeratan narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tidak henti-hentinya melakukan penangkapan kasus.
Hal ini terlihat di Minggu pertama bulan September 2022 ini yang tercatat mampu mengungkap 32 kasus mengenai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pada Minggu pertama bulan September 2022, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus narkoba.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya ada 38 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/09/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 187,51 gram sabu, 4,79 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 5,5 butir yang berhasil disita dari pengungkapan sebanyak 32 kasus tersebut.
“Untuk para tersangka yang diamankan, diantaranya adalah 26 pengedar dan 12 orang pemakai,” katanya.
Kombes Pol Supriadi MM menambahkan, “Dalam pengungkapan kasus di pekan pertama ini, semuanya mampu menekan jaringan narkoba di wilayahnya masing-masing, sementara Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polres Muba, Polres OKI, Polres Muara Enim, dan Polres Empat Lawang nihil ungkap kasusnya”.
“Polda Sumsel juga sangat berterima kasih kepada semua Kapolrestabes, Kapolres, dan para Kasat serta jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkap Supriadi.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan di Minggu pertama bulan September ini, setidaknya ada 678 generasi muda yang berhasil diselamatkan dari jeratan barang haram ini,” tutupnya.(Pandawa)