Palembang, ObamaKlik.id — Polda Sumsel dalam hal ini dikuasakan kepada Bidkum Polda Sumsel untuk menghadapi Gugutan Praperadilan yang diajukan oleh sdr MUHAMMAD ROZI yang menggugat Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan Register perkara dengan Nomor Register Perkara : 23/PID.PRA/2022/PN.PLG.
Dimana Team Advocad Bidkum Polda Sumsel yang diberikan Kuasa untuk mendamping gugatan Praperadilan dari sdr MUHAMMAD ROZI tersebut yang diPimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sumsel KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH beserta TEAM ADVOCAD BIDKUM POLDA SUMSEL telah MEMENANGKAN gugatan praperadilan tersebut.
KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menjelaskan adapun Objek dari tuntutan praperadilan dari sdr MUHAMMAD ROZI terkait dari masalah hukum yang dihadapinya yakni Sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka,menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon ,hilangnya kebebasan,menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga dan menimbulkan kerugian immaterial yang perkara pidananya diproses di Ditreskrimum Polda Sumsel sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/517/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel Tanggal 22 Agustus 2022.
KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH kembali menjelaskan dengan telah didaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang dan sudah tercatat dan teregister,dengan telah diberikan surat Kuasa hukum untuk mendampingi gugatan praperadilan tersebut dimana proses sidang praperadilan tersebut berjalan beberapa kali sidang untuk baik Termohon maupun Pemohon menampilkan barang bukti yang dimiliki.
Setelah beberapa kali menjali sidang praperadilan tersebut KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menyatakan “Alhamdulillah” Polda Sumsel dalam hal yang dikuasakan kepada Bidkum Polda Sumsel MEMENANGKAN Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh sdr MUHAMMAD ROZI di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register : 23/PID.PRA/2022/PN.PLG.
Adapun Amar putusan hakim dari gugatan praperadilan tersebut yakni “Tindakan Termohon ( Ditreskrimum Polda Sumsel ) adalah benar dan sah menurut Hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.perlu dijelaskan kepada para Pemohon ( sdr MUHAMMAD ROZI )berdasarkan PERMA No.4 Tahun 2016 pasal 2 ayat(2) bahwa pemeriksaaan sidang praperadilan terhadap permohonan Pemohon ( sdr MUHAMMAD ROZI ) tentang tidak sah penetapan tersangka hanya menilai dari aspek formil dan bukan materiil,sementara untuk perkara aquo PEMOHON belum ditangkap maupun dilakukan penahanan oleh TERMOHON dan tidak ada putusan Hakim yang menyatakan penggantian kerugian terhadap PEMOHON.sehingga perkara ini telah diputus oleh Hakim dengan amar putusan MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON (SDR MUHAMMAD ROZI) UNTUK SELURUHNYA DAN MENGHUKUM PEMOHON PRAPERADILAN UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SEJUMLAH NIHIL.
Lebih lanjut KOMBESPOL JANSEN SITOHANG,SIK.,MH menjelaskan Dengan dimenangkannya Gugatan praperadilan tersebut maka untuk menghindari gugatan serupa agar para Termohon setelah mendapatkan Relaas panggilan sidang praperadilan dari pengadilan Negeri hendaknya segera membuat surat permohonan bantuan hukum untuk didampingi Penasehat Hukum dari Bidkum Polda Sumsel.( Ocha/Rilis)
#Bidkumpoldasumsel
#Poldasumsel
#Divkumpolri
#humaspoldasumsel
#Kapoldasumsel
#Wakapoldasumsel