Obamaklik.id Kota Bima,- NTB (12 Juni 2024) – Dalam bentuk nyata keseriusan memerangi dan membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Bima Kota menggelar prosesi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terakhir, yaitu dari Maret hingga Juni 2024. Acara ini dilaksanakan pada Rabu pagi, 12 Juni 2024, di halaman Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam sambutannya, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 96,19 gram sabu dan 50,19 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut, ada 26 tersangka yang terjerat dalam 22 laporan kasus narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Bima dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama memerangi peredarannya.(Ocha/rilis)