Obamaklik.id Jakarta,- Wakil kepala kepolisian negara Republik Indonesia atau Wakapolri Komjend.Pol.Drs.Agus Andrianto.SH.MH menjelaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi secara sah tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, untuk kasus yang memunculkan berita yang benar, wartawannya juga tidak boleh diproses,” ucapnya.
Untuk itu, Agus mengatakan., Kepolisian di ingatkan untuk menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers dan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjend. Pol. Dr. Dedi Prasetyo menambahkan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian juga berharap media bekerja sama dalam memerangi konten hoax, terutama dalam tahun politik seperti ini,” pungkasnya.(NOV.74/rilis)