Obamaklik.id Banyuasin,- Melalui Ops Sikat Musi 2024, Polsek Mariana Polres Banyuasin, berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di PT Kebun Sawit Hasil Bumi Indonesia. Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB. Diketahui pelaku pencurian tersebut adalah JO (24) seorang buruh yang beralamat di Jalan Sambirejo RT. 23 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan, bahwa pelaku ini telah menjadi DPO kurang lebih 2 tahun, dan pada saat Tim Opsnal Polsek Mariana melakukan Ops Sikat Musi 2024, didapati tentang keberadaan pelaku.
“Pada Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 02.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mariana mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku JO yang sedang berada di di rumah neneknya di Jalan Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I,” kata Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos.
Selanjutnya Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mariana dan Tim Opsnal Reskrim untuk mendalami dan melakukan lidik di lapangan. “Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar pelaku JO sedang berada di Jalan Sambirejo Kelurahan Mariana,” jelas dia.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku tertangkap pelaku mengakui jika melakukan pencurian tandan buah sawit milik korban PT. Hasil Bumi Indonesia.
Pada Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB, di kebun sawit milik PT. Hasil Bumi Indonesia (HBI) R RT 23 RW 04 Banten Putra Kelurahan Mariana telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap korban PT. Hasil Bumi Indonesia (HBI).
Pelaku JO dan rekan-rekannya melakukan pencurian tersebut dengan cara mendatangi kebun tersebut dengan menggunakan sepeda motor, setelah tiba dil okasi JO dan rekan-rekannya langsung mengambil Buah yang berada di pohon dengan menggunakan dodos yang dibawa oleh pelaku
“Setelah buah di dodos, lalu barulah buah tersebut diangkut menggunakan lori/ angkong dibawa dan dikumpulkan dipinggir jalan besar untuk diambil oleh pembelinya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, 00 dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Mariana,” pungkas dia. (Eky/rilis)