Obamaklik.id Banyuasin,- Polsek Muara Telang Polres Banyuasin terus gencar melakukan Operasi Senpi 2024. Tidak hanya itu Polsek Muara Telang juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke Polsek Muara Telang.
Usaha Polsek Muara Telang kini tak sia – sia dimana pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 Sekira Jam 10.00 WIB Polsek Muara Telang menerima penyerahan senjata api ilegal yang diserahkan langsung oleh Perangkat Desa Telang Jaya Beni Saputra (29).
“Penyerahan dari warga Desa Telang Jaya ini berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver , Penyerahan tersebut diterima oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SPS.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Aipda Hendra dan anggota Opsnal di Polsek Muara Telang,” kata AKP Sutedjo, Jum’at (5/7).
Menurut AKP Sutedjo, pada kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Telang mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela mau menyerahkan senjata api miliknya kepada kepolisian. “Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum,”ungkap dia.
Masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Muara Telang juga terus memberikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada kepolisian, agar tidak disalahgunakan.(Eky/rilis)