OBAMAKLIK.ID,.Palembang—-Masa pemberlakuan Program Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik level pada Senin (6/2/2022) dikhawatirkan bisa kembali menghantam raihan pajak kembali.
Untuk itu, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengimbau warga atau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang saat ini masih berjalan.
“Karena memang program penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk keringanan dan wujud kepedulian yang diberikan pemkot bagi WP yang terdampak pandemi,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Piutang BPPD Kota Palembang, Betha Yuda, S.Si, MPA di ruang kerjanya.
Diketahui, saat ini BPPD Kota Palembang sedang memberlakukan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang dimulai sejak 1 Februari lalu hingga 31 April mendatang. Selama program berjalan, WP hanya dikenakan pembayaran pajak pokok saja dan semua denda akan dihapuskan secara otomatis dalam sistem. Syarat program tersebut pun mudah, hanya mendatangi sentral pembayaran pajak sepeti kantor BPPD kota Palembang, Bank Sumsel Babel, bank BJB atau pembayaran Via channel lainnya seperti tokopedia.
Program itu ternyata direspon positif lantaran meski masuk pada minggu pertama namun sudah terjadi lonjakan pajak yang signifikan. Bahkan menurut Yuda, peningkatan raihan pajak sudah membaik sejak akhir tahun lalu, ditambah program penghapusan denda pajak maka dia optimis bisa mencapai raihan target Rp 1 triliun pada akhir tahun mendatang.
Hingga 4 Februari lalu, lanjut Yuda, capaian pajak sebesar Rp 69.083.721.236, jauh melampaui capaian akhir Januari lalu sebesar Rp 66.771.526.014, dimana untuk sumbangsih pajak hotel naik hingga 8,24 persen atau sebesar Rp 5.353.383.835 dan pajak restoran Rp 15.104.570.250 atau naik hingga 44 persen dibandingkan sebelumnya.
Yuda khawatir, tingginya setoran pajak yang dibayarkan para WP akan berdampak signifikan pasca pemberlakuan PPKM level II yang baru diumumkan Walikota Palembang, Harnojoyo pada Senin (6/2/2022). Sebagai contoh untuk pajak tempat hiburan, yang selama periode PPKM lalu hanya capai Rp 691 juta pada Oktober, tahun lalu, namun kini raihannya melesat yang saat ini capai Rp 2,4 miliar.
“Itu lonjakannya sangat jauh sekali, makanya terus terang kami cemas jika PPKM seperti dulu kembali terulang dimana restoran wajib take away, mal-mal dibatasi jam operasional hingga sore hari termasuk aktifitas hotel dibatasi, sudah tentu pendapatan WP bakal turun dan pembayaran pajak juga bakal anjlok juga, “katanyaPPKM Bisa Hantam Raihan Pajak, BPPD Imbau WP Manfaatkan Program Nol Denda.
Makanya dia berharap agar kondisi bisa segera pulih dan Palembang bisa kembali pada zona hijau yang aman sehingga perekonomian bisa kembali pulih seperti sediakala.
Dalam kondisi seperti ini, pihaknya pun tak bisa berbuat banyak selain menunggu situasi pulih kembali serta fokus pada program yang sudah ada.
“Makanya kami imbau kepada WP agar memanfaatkan program pemutihan denda ini, karena jika pembayaran per-1 Mei maka denda akan muncul kembali pada identitas wajib pajak. (Wie).