Obamakli.id Palembang,- Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumsel mendesak kepala Balai Pelaksanaan perumahan (BP2P) Sumatera V agar mencopot Kasatker karena mereka bekerja tidak profesional dan terindikasi / diduga KKN.  Hal tersebut disampaikan oleh Harris SB Koordinator aksi di dampingi oleh Yuliadi Ampratman, SH Koordinator Lapangan usai melakukan unjuk rasa di Halaman Kantor BP2P Sumatera V jalan Jendral Sudirman No.1029 Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa (05/03/24).
Kegiatan pembangunan Rusun Univeritas Islam Ogan Komering Ilir, Lokasi di LK.II Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI yang sumber dana APBN tahun 2023 dengan Kontraktor PT Tumbuh Sejahtera Niaga bernilai Rp. 3.827.933.280 miliar,”hasil pekerjaan ini tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), metode pelaksanaan dan pola kerja yang tertuang di dalam dokumen penawaran, RKS dan RAB serta Gambar kerja, Kontraktor dan PPK tidak propesional dalam pekerjaan sehingga terlambat / tidak tepat waktu,”ujar Harris.
“Kami Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel, meminta kegiatan tersebut harus di usut tuntas jangan pandang bulu, pembangunan rusun itu tidak selesai sampai sekarang dan tidak sesuai spek pekerjaan serta panggil pihak kontraktor, ppk oleh kepala balai jangan hanya menerima laporan saja oleh anak buah di lapangan,”tambahnya.
Sebab pembangunan rusun ini sudah melewati batas waktu pengerjaanya di 31 Desember 2023 tapi pembangunan rusun tersebut belum selesai sampai sekarang ini, harus pihak Kontraktor harus kena denda finalti 1mil/hari x nilai kontrak, kalau memang ada di beri sangsi jangan ada omongan saja, buktikan bahwa pihak kontraktor uang di setorkan kemana, Ujar Haris Putra asli Daerah Ogan Komering Ilir.
“Apabila aksi kami ini tidak segera di tindaklanjuti, maka kami presidium lsm anti korupsi sumsel akan mengadakan aksi damai di kejati sumsel dalam waktu dekat ini,”tutupnya.
Sementara itu, BP2P Sumatera V yang wakili oleh Dian mengatakan bahwa kontrakor sudah kena pinalti 1mil/ hari x nilai kontrak, sekarang kontrak melanjutkan pekerjaan, dan ada aturan yang dikenakan untuk melanjutkan pekerjaan perpanjangan waktu sampai 18 Maret 2024,”apabila tidak selesai juga kita akan putuskan kontraknya dan terus kontrakan sudah membayar perhari 3800 ke Kas Negara,”ujarnya.
Dian mengatakan,”bahwa kami tidak bisa melihatkan membayar kontraktor yang kena denda tersebut,”pungkasnya.
Penunjukan IPTU Nirwan Jadi Kapolsek Sanga Desa Dinilai Langgar Perkap, POSE RI Desak Kompolnas Evaluasi Kapolda Sumsel.(Santo)