Obamaklik.id Palembang,- Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporakan atau membuat pengaduan dugaan KKN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Multi Fungsi Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST usai melaporkan dugaan KKN tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Rabu (22/05/24). Dian HS Ketua PST menuturkan,”iya, hari ini PST mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan KKN dilingkungan Dispora Kab. Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Multi Fungsi Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-
“PST sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.
Dugaan yang kami laporkan ini kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 pada pekerjaan.
1.Pembangunan Gedung Olahraga Multi Fungsi Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang
2.Jenis Pengadaan
” “Pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Muara Enim
3..”Satuan Kerja
” “Dinas Kepemudaan dan Olahraga
4.”Pagu
” “Rp. 1.200.000.000,00
”
5″.HPS
” “Rp. 1.197.828.000,00
”
6.”Sumber Dana
” “APBD Tahun Anggaran 2023
”
7.”Harga Terkoreksi
” “Rp. 1.173.980.000,00
”
8.”Nama Pemenang
” “cv. zindya
”
Berdasarkan hasil monitoring dari lembaga kami dilapangan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, PPK dan PPTK kurang cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, Sehingga pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara, yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tersebut terindikasi terdapat banyak penyimpangan pada realisanya dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hal ini kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan negara bermaksud menyampaikain menyampaikan laporan dan pengaduan pada kegiatan yang kami duga kuat adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus sebagai pelapor terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan tersebut diatas yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
Dengan tuntutan:
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak Pidana korupsi, khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut diatas yang rentan diselewengankan.
2.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya;
3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa PPK dan PPTK yang diduga tidak cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada pekerjaan tersebut terdapat kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak, yang jelas merugikan keuangan negara.
Untuk mempermudah Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan pengaduan, beserta data Pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018. Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Apabila laporkan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa,”pungkasnya.(Santo)