Obamaklik.id Palembang,- Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporakan atau membuat pengaduan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 – 2022 dilingkungan Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST usai melaporkan dugaan KKN tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Rabu (22/05/24).
Dian HS Ketua PST menuturkan,” Kami PST melaporkan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 – 2022 dilingkungan Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Kami sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PST melaporkan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022, dilingkungan Desa Arisan Musi, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan, dengan rincian anggaran tersebut kami laporkan dengan Kejati Sumsel.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami dilapangan pada kegiatan-kegiatan tersebut terdapat banyak ketidaksesuaian dengan Fakta dilapangan, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tida ksesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari inspektorat maupun dari APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan unutk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.
Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, yang akan kami laksanaka pada:
Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.
Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa Arisan Musi, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim pada realisasi Dana Desa Tahun 2021-2022.
Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil Kepala Desa Arisan Musi, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.
Meminta kepada Pihak KejaksaanTinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.
Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
Selain itu juga kami melaporkan beberapa Desa yang terindikasi KKN di antaranya ;
1).Kades mulia abadi
2).Kades arisan timur
3).Kades arisan Musi.
4).Kades gedung buruk.
Kecamatan muara belida.
5).Kades tanding marga
6).Kades danau baru
7.Kades paya Angus
8).Kades suka merindu.
9).Desa penandingan
Kecamatan sungai rotan.
Kabupaten muara Enim
“Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkasnya.(Santo)