OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG –Kurnia Saleh melalui kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin selaku Ketua Tim Advokasi dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mendatangi Mapolda Sumsel di Palembang Rabu (30/08/2023).
Kedatangan ke Polda Sumsel dalam upaya melaporkan Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) terkait dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yakni membayar Upah di bawah Standar minimum.
Muhammad Hidayat Arifin mengkonfirmasi bahwa klien kami telah membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah standar UMK, sebagaimana diatur dalam Pasal 88E ayat (2) Jo. Pasal 185 aya (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Hidayat.
Hidayat juga mengungkapkan kliennya bukanlah satu-satunya dosen yang menjadi korban tapi masih ada dosen lainnya yang enggan melapor.
Penggajian dosen di bawah standar UMK merupakan tindak pidana, klien kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk ke Disnakertrans Provinsi Sumsel. Berdasarkan penetapan Disnakertrans tersebut, terdapat selisih yang membuktikan upah atau gaji klien kami tidak sesuai dengan standar upah minimum yang mana rujukannya adalah UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja dan Jo. Keputusan Gubernur Sumsel tentang Upah.
Kami apresisasi pihak Polda Sumsel menerima laporan ini, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/456/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dan harapannya perkara ini segera naik, karena mutu pelayanan pendidikan tinggi tergantung pada kualitas dosen, dan sudah menjadi kewajiban bagi kampus untuk menjamin kesejahteraan dosen yang telah melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi, yang tidak hanya mengajar, tetapi mendidik, meneliti dan juga mengabdi pada kampus dan masyarakat. Karena itulah kesejahteraan dosen dilindungi oleh undang-undang agar dapat dipenuhi oleh Yayasan Pendidikan di perguruan tinggi, ” ujarnya tegas. (Tim)