Obamaklik.id Kota Bima,- NTB (07/05). Sebuah aksi tegas dilakukan oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dalam menangani kasus-kasus kejahatan jalanan. Residivis komplotan jambret yang telah meresahkan warga akhirnya merasakan hukuman atas tindakan mereka, saat mereka tanpa ampun digulung oleh tim ini.
Pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo berhasil meringkus komplotan jambret ini di kantor jasa pengiriman yang terletak di seputaran Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun pada pagi Selasa, 7 Mei 2024.
Residivis komplotan jambret yang berhasil diamankan oleh Tim Puma 2 ini adalah MF (21), MS (21), dan YS (27). Selain berhasil menangkap para pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah penadah barang hasil kejahatan para pelaku jambret tersebut.
Menurut keterangan dari Aipda Nasrun, Tim Puma 2 juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar sarung tenun khas Bima, sebuah sepeda motor, dan beberapa handphone. Semua barang bukti ini merupakan hasil dari aksi kejahatan para pelaku jambret.
“Para pelaku jambret saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus gencar dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota. Aksi tegas Tim Puma 2 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(Ocha/rilis)