Obamaklik.id
Palembang, – Unit Reskrim Polsek SU I menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) begal handphone (hp) Candra Winata alias Can (19) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu, Palembang dimana kejadiannya terjadi hari Rabu (21/9) sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Baru Jembatan Musi VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Sebelumnya polisi menangkap rekan pelaku Gilang Dwi Putra (18). Tersangka Chandra ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya, Senin (31/10) malam dan tanpa perlawanan langsung dibawa ke Mapolsek SU I untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, Tersangka Candra terlibat aksi begal bersama Gilang, terhadap korban Ahmad Wahyuni (34) warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang saat berada di jalan Baru, Jembatan Musi VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, (21/9).
Selain kehilangan handphone merek Evercross korban juga mengalami luka bacok senjata tajam (Sajam) hingga mengalami luka – luka ditubuhnya.
Kapolsek SU I, Kompol Firdaus membenarkan anggotanya kembali menangkap satu orang TO dalam perkara tindak pidana Curas. “Awalnya kita menangkap tersangka Gilang, (19/10), saat di interogasi warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Sukarame, Kelurahan I Ulu ini mengaku beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu temannya atas nama Candra alias Ican,” katanya, Kamis (3/11).
Lalu dari keterangan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Candra. Dan mengetahui tersangka berada tak jauh dari rumahnya langsung dilakukan penangkapan, “Tersangka Candra ditangkap saat nongkrong tak jauh dari rumahnya Lorong Pabrik, dan mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolsek SU I,” kata Kompol Firdaus.
Modusnya kedua tersangka terbilang sadis karena selain merampas harta benda milik korbannya juga tidak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa mereka. “Akibat kejadian ini korban yang kehilangan satu unit handphone juga mengalami luka pergelangan tangan kanan, luka gores di hidung serta dada, akibat menangkis serangan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka kini akan diterapkan dengan Pasal 365 KUHP. “Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek SU I dan akan didalami apakah ada tindak pidana lainnya yang sudah dilakukan tersangka,” katanya.(Suherman)