OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Dugaan Penelantaran anak dan pengakuan hak hingga berujung laporan Ny, yang mengaku istri Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi mendapat sorotan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Herman Deru mengaku sudah membaca pelaporan itu pada beberapa media, baik online maupun cetak. Namun ribut-ribut dan kejadian itu sebenarnya sudah pernah terjadi saat Askolani ingin maju mencalonkan diri sebagai bupati Banyuasin, beberapa waktu lalu.
“Ribut-ribut ini pernah ada saat Askolani mau maju sebagai bupati Banyuasin, sekarang menyeruak lagi. Ini cerita lama, silahkan artikan sendiri, ” ucap HD yang enggan berkomentar banyak pada Senin (1/8/2022)
Ribut-ribut hingga pelaporan jelang masa politik sudah biasa terjadi dan sebagai seorang bupati, HD yakin Askolani bisa menuntaskan secara bijaksana.
Sementara Askolani yang ditemui di rumah pribadinya, menyebut peristiwa tersebut sebagai aib yang tak perlu diumbar ke publik apalagi kejadiannya sudah melalui keputusan pengadilan dan sudah lama terjadi.
Didampingi Wabup Slamet Somosentono dan kuasa hukum Adv Dodi MH, dua menyebut kasus ini pernah dilaporkan NY ke Polda Sumsel tetapi sudah SP3 karena tidak terbukti.
Namun, diangkat dan dilaporkan ke Polda Sumsel kembali dengan laporan yang berbeda.
“Ini sebetulnya aib bagi saya dan juga si Ny. tetapi karena dia yang membuka saya harus bicara. Padahal, istri saya almarhum sudah mengenal dia dan baik dengan dia,” katanya.
Menikah secara siri, lanjut Askolani tanpa ada surat menyurat dan bukti, karena saat itu menikah secara siri di Novotel Palembang pada Desember 2014 dan ternyata NY berselingkuh sehingga langsung ditalak. Kala itu, Ny juga meminta bukti tandatangan untuk talak dan perceraian.
Seiring berjalan waktu, karena keluarga enggan lepas tangan terhadap anak yang dianggap anak Askolani, sehingga Askolani tetap memberikan nafkah hingga Maret 2019 sesuai dengan putusan KPAI.
Merasa tak diberikan nafkah lagi, sehingga mulai muncul untuk melaporkan.
Setelah dilaporkan dan laporan NY dinyatakan SP3, ternyata NY kembali melaporkan dengan kasus yang sama tetapi topik yang berbeda beberapa hari lalu ke Polda Sumsel.
“Istri saya almarhum saat itu sempat melarang ketika akan membuat dokumen secara negara. Melihat beberapa bulan ternyata memang si Nova ini berubah sifatnya dan firasat almarhum itu terbukti,” cerita Askolani.
Adanya laporan NY ke Polda Sumsel terhadap dirinya, sangat disayangkan.
Karena, selama ini dianggapnya kasus ini sudah lama selesai baik secara hukum maupun lainnya.
Namun, kembali muncul dan mau tidak mau pihaknya akan mengambil langkah terkait kasus ini.
Sedangkan Kuasa Hukum Askolani yakni Adv Dodi mengungkapkan, bila selama ini kliennya sudah beretikat baik mulai dari memberi nafkah berdasarkan keputusan KPAI saat itu.
“Sampai sekarang, NY belum bersedia melakukan tes DNA apakah benar itu anak klien kami atau bukan. Kami masih beretikat baik, untuk memberi kesempatan kepada NY untuk mencabut laporannya,” ujar Dodi.
Namun, bila tidak akan mencabut laporan tersebut mau tidak mau pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan NY dan sejumlah orang yang meneggarai kasus ini.
Karena, menurut Dodi pihaknya sudah siap dengan bukti-bukti otentik yang dikeluarkan dari KPAI, PTUN Palembang bahkan surat perceraian yang ditandatangani kliennya dan NY.
“Kami bisa melaporkan dengan berbagai pasal, seperti pemalsuan surat nikah, tanda tangan klien kami dan saksi-saksi, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Dodi.
Akan tetapi, menurut Dodi pihaknya memberi waktu kepada NY hingga Kamis (4/8/2022) untuk mencabut laporan.
Bila tidak, pihaknya akan melaporkan NY dengan sejumlah tuduhan terhadap kliennya.
“Jadi kami tunggu etikat baik dari NY hingga Kamis mendatang,” pungkasnya. (dewi).