Obamaklik.id,-Palembang
Sriwijaya Corruption Watch ( SCW ) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk Menindaklanjuti Korupsi, Senin (22/8/2022).
Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok ) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Korupsi merupakan prilaku serakah yang tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana biasa, sehingga korupsi adalah tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) mengingat dampak daripada korupsi meresap ke dalam sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi.
Atas hal demikian juga dalam penanganannya “korupsi “ diperlukan langkah-langkah yang luar biasa agar dapat menumpas akar penyakit sosial yang mewabah ini, sehingga menuntut semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Koordinator Sriwijaya Corruption Watch (SCW), M.Sanusi AS., Didit dan David. S. mengatakan, Kami lakukan Aksi Demonstrasi dan Melaporkan Perihal Indikasi Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Serta meminta kepada Seluruh Lembaga Supremasi Hukum, Khusunya Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Untuk Segera Melakukan Upaya Pencegahan dini dalam Pemberantasan Indikasi Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Lebih lanjut, Serta Mengusut tuntas Indikasi Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Sampai Ke akar – akarnya, Yang terjadi Pada Dinas – Dinas Berikut :
1. Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dillampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
4. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
6. Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
7. Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
8. Sekretariat Dewan Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
9. Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
12. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
15. Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Kabupaten Musi Banyuasin, Yang terjadi Pada Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. ( dengan perihal persoalan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan,
kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
16. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi (Sumatera Selatan ).
17. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
18. Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2022. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
19. Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2020. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
20. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi sumatera selatan ).
21. Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Yang di anggarkan Melalui APBD Tahun Anggaran 2021. ( dengan kegiatan – kegiatan pekerjaan yang dilampirkan pada laporan indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme kepihak kejasaan tinggi provinsi Sumsel, ” tandasnya.
Kasi Pemkum dan Humas Kajati, M.Radyan SH Menambahkan, akan dipelajari dan terima kasi atas dukungan kepada Kejati unk memberantas korupsi di Sumsel,” pungkasnya (Ocha)