Obamaklik.id Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat (PJ) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri serta memberikan hadiah kepada pemenang didalam acara rapat kordinasi (rakor) forum penataan ruang provinsi serta penyerahan penilaian terbaik Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi Sumsel dengan sub kegiatan “sosialisasi sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) dan SISWASTEK Provinsi Sumsel Tahun 2024, Rabu (4/12/2024).
Turut hadir didalam kegiatan ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng Sekretaris Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Ridwan, M.M, Kepala Bidang Jembatan Dinas PUBMTR Sumsel Ir H Yudho J Prasetyo, S.T., M.T., IPM., ASEAN.Eng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari Yusak, S.T., M.T., IPM., ASEAN.Eng. Adapun kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh Dinas PUBMTR Sumsel dan dilaksanakan di ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang.
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, atas nama Pemprov Sumsel saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua peserta yang hadir pada hari ini.
Rencana Tata Ruang (RTR) merupakan salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.
“RTR memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemprov menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangannya salah satunya adalah melalui Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang yang bersifat Multi Dimensi (Multi Wilayah, Multi Sektor, Multi Periode dan Multi Pemangku Kepentingan) perlu dikoordinasikan melalui Forum Penataan Ruang (FPR). Pemprov Sumsel telah membentuk FPR melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 313/KPTS/DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022 yang mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi Sumsel.
“Sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah maka FPR di daerah melaksanakan rakor sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, guna untuk memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sebagaimana diketahui tahun 2024 merupakan momen pelaksanaan pesta demokrasi untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang disertai dengan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.4.4/110/SJ tanggal 10 Januari 2023 tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW maka dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka penyusunan dokumen RPJPD dan RPJMD dilakukan dengan mempedomani RTR.
“Oleh sebab itu, dokumen RTRW sangat diperlukan agar proses penyelarasan antara dokumen Pembangunan dan Rencana Tata Ruang sebagai mana diamanatkan dalam Poin 1 SE Mendagri sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan optimal,” katanya.
Menurut Kepala Dinas PUBMTR Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, SPPR itu sosialisasi koordinasi sinkronisasi program itu banyak dari evaluasi penyelarasan, jadi penyelarasan pembangunan dengan wilayah kabupaten/kota. Dan untuk dapatkan itu ada SPPR, ada SISWASTEK, dimana SISWASTEK itu pengawasannya.
Sama seperti yang biasa-biasa dilakukan dalam suatu pembangunan, infrasturktur efek berkelanjutan jadi inilah sinkronisasi, inilah SPPR, jadi kabupaten/kota. Desember, insya Allah, mudah-mudahan di bulan Desember 2024 nanti akan terbit Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Sumsel.
“Untuk SPPR di kabupaten/kota di Sumsel sendiri sudah berjalan, dimana SPPR itu harus disosialisasikan, bentuk evaluasi, penyelarasan, itu SPPR. Jadi intinya penyelarasan program-program ada sektoral wilayah itulah di adanya SPPR, jadi ada sinkronisasi program mata dua,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, sehingga apa yang dilaksanakan pembangunan itu tujuannya satu yakni eco. Nantinya dia berkelanjutan, tidak merusak, yang paling penting adalah pelaksanaan pembangunan itu sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat. Tadi kita juga menyerahkan penghargaan, itu adalah SISWASTEK, penilai yang diambil, jadi penilaian itu bukan dari kita, tapi ada aturan dari pemerintah daerah (Pemda).
Outputnya sendiri tadi yakni sesuai dengan tema saja, SPPR itu jadi penyelarasan program, jadi seluruh kabupaten/kota wilayah biar sinkron pada saat pelaksanaan pembangunan itu untuk pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak.
“Jadi sesuai, tidak merusak alam itulah tata ruang, jadi pembangunan-pembangunan itu pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah digariskan di tata ruang serta tidak meleset dari itu, dan untuk Perdanya sendiri belum keluar, sedang proses dan evaluasi,” imbuhnya.
Begitu juga disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari Yusak, S.T., M.T., IPM., ASEAN.Eng, dimana kita kan juara, berarti yang terbaik, juara satu, pokoknya seluruh masalah tata ruang sudah kita sampaikan semua.
Untuk akhir tahun Desember 2024 sedangkan kita kerjakan sebagian, kalau ada kita kerjakan, tapi kalau tidak ada anggaran kita pelihara. Kalau peliharaan itu terus kita lakukan terhadap jalan yang ada di kota Palembang.
“Karena itu penting, di mana kita lakukan sesuai dengan kebutuhan yang ada, dsn untuk anggarannya kita siapkan pertahun, tapi sesuai dengan kebutuhan, kalau jalan-jalan yang rusak sudah tidak ada, paling tinggal jalan-jalan yang baru-baru saja yang rusak yang ada di kota Palembang ini,” bebernya.(Santo)