Sekretariat PPS dan PPK Mendapatkan Penyuluhan Hukum Dari Kanit Tipikor Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS || SUMSEL Obamaklik.id
Unit Tipikor Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan memberikan penyuluhan hukum tata kelola keuangan dalam perspektif hukum kepada kepada Sekertariat PPK dan Sekertariat PPS se-kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk Badan Adhoc yang diselenggarakan oleh KPU kabupaten Musi Rawas pada Rabu,(07/06/2023).
Kapolres Musi Rawas AKBP. Danu Agus Purnomo,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Tipikor Polres Musi Rawas IPDA. M.Nur Hendra, S.H.,M.H menjelaskan tentang tata kelola keuangan dalam perspektif hukum diantaranya gratifikasi dan Korupsi.
Ia menyampaikan, jika Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Di sini kami menyampaikan dari segi perspektif hukum dalam hal ini artinya kami menyampaikan kepada rekan-rekan Sekertariat PPS dan Sekertariat PPK terkait dengan penggunaan anggaran agar dilakukan dengan sebaik-baiknya baik itu pertanggungjawaban SPJ dan kelengkapan-kelengkapan ilustrasi agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan apapun” papar Kanit Tipikor Polres Musi Rawas.
Dalam bentuk laporan, IPDA. M.Nur Hendra, S.H.,M.H juga menambahkan, hal itu harus mengikuti aturan-aturan dan petunjuk yang sudah ada, yang telah tercantum pada keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 53 tahun 2003 tentang petunjuk mempelajari dan pedoman penggunaan anggaran, selain itu sekertariat PPS dan PPK juga hendaknya dapat kerkoordinasikan dengan KPU.
“Dikarenakan apabila pertanggungjawaban itu yang dibuat tidak sesuai dalam artian bertentangan dengan aturan teknis yang ada maka itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dan apabila perbuatan melambung itu dapat dibuktikan maka itu adalah perbuatan pidana” terang Kanit IPDA. M.Nur Hendra, S.H.,M.H.
“Penggunaan anggaran ini tidak bisa kita semaunya sendiri, harus mengikuti aturan teknis yang sudah ada, jikalau memang ada kebingungan atau keragu-raguan silahkan bertanya kepada KPU yang dapat memberikan petunjuk teknisnya”Pungkasnya.