Obamaklik.id Palembang,- Sengketa pemilihan legilatif antara Rina Indah Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Andri Adam SH MH dari Partai Nasdem Dapil II Palembang telah selesai pada tingkat Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan hasil sidang lanjutan berlangsung pada Selasa 19 Maret 2024 tentang sengketa pemilu yang dilaporkan oleh PPP Kota Palembang ke Bawaslu Sumsel, menyatakan tidak terbukti bahwa terlapor Andri Adam melakukan kecurangan.
Diketahui, dalam perkara gugatan administrasi ini, Andri Adam Nasution SH MH di dampingi oleh Pengurus Wilayah Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan (PW BPPH Sumsel).
Terkait permasalahan ini, H Yopie Bharata SH selaku ketua tim advokasi mengungkapkan bahwa, laporan pengaduan yang diajukan oleh pemohon tentang TPS -TPS yang melanggar administrasi tidaklah benar karena berdasarkan bukti yangg disampaikan oleh termohon III untuk TPS 104 Sukajaya suara partai Nasdem 41 suara telah dicocokkan dan sesuai dengan D1 hasil partai Nasdem yang berjumlah 41 suara.
“Berdasarkan putusan Bawaslu Sumsel, pelanggaran administrasi tidak merubah perolehan suara partai Nasdem dan perolehan suara Caleg atau Andri Adam Nasution SH MH. Jadi ini terbukti adanya kesalahan dalam administrasi saja,” ungkapnya.
Namun berdasarkan hsil sidang yag dilakukan Majelis Hakim berpendapat lain sehingga menyatakan adanya pelanggaran administratif Pemilu. H Yopie Bharata menambahkan, bahwa pihaknya pun siap menghadapi jika nantinya pihak pemohon akan mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu akan kita kawal dan akan kami hadapi untuk melakukan penghitungan ulang,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain H Yopie Bharata SH yang tergabung dalam PW BPPH Sumsel untuk mendampingi Andri Adam SH MH ini yakni Irfan Situmorang SH, Muhammad Ibrahim SH MH, Ahhiar Afriadi SH, Ristian SH dan Rendy Agustian SH.(Eky/rilis)