Obamaklik.id
PALEMBANG, – Sebanyak 39 tersangka mengenai tindak pidana narkoba berhasil di ringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.
Bahkan dalam satu pekan terakhir ini 32 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 558,83 gram, ekstasi sebanyak 60 butir dan ganja sebanyak 2,64 gram.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya masing-masing.
“Kita terus melakukan pemberantasan narkoba, bahkan anggota kita bekerja keras untuk memastikan masyarakat tidak tersentuh, khususnya generasi muda,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/12/2022).
Dari 39 tersangka yang diamankan pada pekan ini atau Minggu ketiga Desember 2022, lanjut dia mengatakan, 35 orang diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan empat orang sisanya merupakan pemakai barang haram.
“Dari barang bukti yang diamankan anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, maka kita sebagai aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.474 anak bangsa,” terang Kombes Pol Supriadi.
Untuk Polres yang nihil ungkap kasus di pekan ini ada Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polres Empat Lawang dan Polres Pali. “Kita tidak henti-hentinya mengingatkan anggota kita untuk terus meningkatkan ungkap kasus, mengenai tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing,” jelas dia.
Untuk itu harus dilakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba yang meliputi bandara, pelabuhan, terminal bus, dan jasa pengiriman. “Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi adanya modus baru, yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan barang haram,” aku dia.
Ia berharap agar semua personel waspada dan melakukan antisipasi dengan melakukan berbagai upaya, untuk menyelamatkan generasi muda dari peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel.(Suherman)