OBAMAKLIK.ID, PALEMBANG–Sepanjang bulan puasa atau Ramadhan nilai setoran pajak dari industri hiburan dan perhotelan diprediksi bakal turun.
Badan Pengolahan dan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang pun tidak tinggal diam. Selain melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan e-tax di sejumlah restoran dan tempat hiburan lainnya, mereka juga mengedukasi pihak perhotelan agar memaksimalkan bisnis restoran lantaran ruang fasilitas di perhotelan lebih memadai menampung konsumen dibandingkan restoran yang cenderung lebih Kecil daya tampungnya.
“Pajak hiburan dan Hotel tentu bakal turun tapi untuk bisnis kuliner di hotel justru akan bergeliat. tapi ini beda untuk sistem pajaknya, bisnis kuliner di perhotelan itu masuk pajak restoran. Makanya kami sudah mengedukasi pengelola perhotelan agar memaksimalkan bisnis kuliner agar operational hotel tetap Jalan dan setoran pajak ke daerah tetap masuk,”kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya BPPD Kota Palembang, Drs Zulfakri, MSI di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Meski secara umum bakal turun dibandingkan kondisi sebelumnya, namun Zulfakri optimis geliatnya bisnis kuliner di sejumlah hotel, tempat hiburan hingga restoran tetap bisa menopang operasinal sehingga semuanya bisa jalan.
Zulfakri memprediksi penuruan nilai pajak yang disetor bisa capai lima hingga 10 persen. Justru yang terpenting baginya sektor usaha bisa tetap jalan hingga pulih pasca kondisi pandemi covid 19. Dengan begitu maka himpunan setoran pajak pun bisa meningkat.
Lalu selama momem Ramadhan, sektor apa saia yang bakal bergeliat, menurut Zulfakri bisnis kuliner adalah yang paling menjanjikan terutama untuk kegiatan buka puasa bersama. Hanya memang Kendala daya tampung alias tempat menjadi kunci, karena konsumen ramai hanya dalam satu waktu saia, yakni saat buka puasa.
“jadi hotel yang memiliki restoran dengan daya tampung yang besar masih bisa growth up tapi tidak bagi restoran yang rata-rata memiliki daya tampung lebih minim. Makanya saya prediksi growth untuk bisnis pajak hiburan, hotel dan restoran secara umum bakal turun semua, karena memang trennya seperti itu, tapi kita tetap berupaya memaksimalkan setoran pajak dari sektor lainnya, jadi saling menutupi, “katanya.
Saat ini, kata dia, di Kota Palembang terdapat sekitar 309 unit hotel, termasuk didalamnya adalah hotel non bintang, hotel bintang I, bintang 2, bintang tiga hingga bintang lima termasuk diantaranya kos-kosan, sedangkan mengacu data dari PHRI Sumsel terdapat sekitar 135 unit hotel.
Langkah lain yang dilakukan BPPD Kota Palembang dengan terus memberikan edukasi kepada pemilik dan pengelola restoran agar bisa memaksimalkan penggunaan e-tax dan terbuka soal lappran keuangan termasuk untuk restoran yang melakukan perhitungan pajak semdiri.
“Terus kita evaluasi sehingga pengelola maupun pemilik restoran memaksimalkan pemggunaan e-tax sehingga target setoran pajak besarannya bisa dimaksinalkan lagi, ” Katanya. (dewi).