Obamaklik.id
OKI – Seorang pria berinisial AY alias SD (38) yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
Pria yang tinggal di Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus polisi beserta alat bukti berupa sabu.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres OKI,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin dalam keterangan yang diterima suarapublikid, Sabtu (03/12/2022).
Najamudin menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya penyelidikan akan peredaran narkoba di Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung yang sudah meresahkan oleh Satres Narkoba Polres OKI pada 29 November 2022, sekitar pukul 08.50 WIB.
Dalam kegiatan itu, polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.
Mendapati informasi itu, Polres OKI akhirnya langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Alhasil pada pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung,” jelas Najamudin.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang terselip di body bagian bawah sepeda motor pelaku dalam sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi balutan kertas tisu, dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
“Setelah ditunjukkan, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” kata Najamudin.
Pihaknya, lanjut dia, langsung menggelandang pelaku ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(Suherman)