Obamaklik.id, PALEMBANG – Puluhan massa tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali mendatangi Kejati Sumsel. Kali ini, mereka melakukan aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan pengaduan terkait pekerjaan di dua Dinas yang ada di Kabupaten PALI dan beberapa Dinas di Kabupaten lainnya.
Diketahui, beberapa pakerjaan di dua Dinas yang ada dilingkungan Kabupaten Pali yakni Dinas Pekerjaan Umum pada lima paket pekerjaan yaitu Normalisasi Sungai Cuan Desa Persiapan Marga Mulia, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Sapta Putra Jaya dengan nilai kontrak senilai Rp1.871.389.413,63 APBD TA 2021, Normalisasi Sungai Handayani Mulya Kec. Talang Ubi, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Raisyah Pratama, dengan nilai kontrak senilai Rp914.241.913,20 APBD TA 2021, Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, yang dikerjakan/penyedia oleh Cv Quantum Akbar dengan nilai kontrak senilai Rp9.321.103.538,78 APBD TA 2021.
Selain itu, Normalisasi Sungai Kecamatan Penukal Utara, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Rom Persada dengan nilai kontrak senlai Rp 4.606.748.058,55 APBD TA 2021 dan Normalisasi Sungai Kecamatan Talang Ubi, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Sungai Penuh, dengan nilai kontrak senilai Rp. 4.622.122.676,05 APBD TA 2021.
Kemudian di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI pada tiga paket pekerjaan yaitu Pemasangan Jaringan Listrik RS. Talang Ubi, yang dikerjakan/penyedia oleh PT Eka Tama Electric, dengan nilai kontrak senilai Rp2.369.261.060,25 APBD-P TA. 202, Hibah Air Minum Perdesaan ( HAMP ) yang dikerjakan/penyedia oleh Febrian Putra Mandiri dengan nilai kontrak senilai Rp1.195.569.700,02 APBD TA 2021 dan Pemeliharaan Lampu Jalan, yang dikerjakan/penyedia oleh PT Ahli Elektrik Indonesia dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.890.825.142,36 APBD TA 2021.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH dalam orasinya mengatakan, selain di lingkungan Kabupaten PALI pihaknya juga melaporkan pekerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OI terkait Belanja Modal Jalan Kabupaten Lokal Campuran Beraspal Panas AC Base, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Aldi Saputra dengan nilai kontrak senilai Rp2.667.000.000,00 APBD TA 2021.
Selain itu juga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OI pada tiga paket pekerjaan yaitu Peningkatan Jalan Kota Daro Rantau Panjang, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Aprillia dengan nilai kontrak senilai Rp1.596.700.000,00 APBD TA 2021, Peningkatan Jalan Ruas Betung — Payaraman, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Putri Aurellia Mandiri dengan nilai kontrak senilai Rp1.969.000.000,00 APBD TA 2021 dan Peningkatan Jalan Ruas Kandis Sungai Pinang, yang dikerjakan/penyedia oleh CV. Aprillia dengan nilai kontrak senilai Rp1.941.300.000,00 APBD TA 2021.
Kemudian pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ogan Ilir pada du paket pekerjaan yaitu Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Batang Hari Pinang Desa Sungai Pinang, yang dikerjakan/penyedia oleh PT Gajah Mada Sarana dengan nilai kontrak senilai Rp 8.302.288.000,00 APBD TA 2021 dan Rekontruksi Tembok Penahan Tebing Desa Kuang Anyar, yang dikerjakan/penyedia oleh PT. Sumber Sarana Utama, dengan nilai kontrak senilai Rp4.823.227.000,00 APBD TA 2021.
BACA JUGA
Kominfo Launching KIM.id, Jangkau Masyarakat Lebih Dekat
Redaksi Intensnews, 16 Agu 2022, 08:00 WIB 32
Ketua GAIB Akan Bersikap Untuk Pelaporan Dugaan Tindak…
redaksi intens 15 Agu 2022, 21:57 WIB 103
Hasil Audensi Aksi Demo LPBI-INVESTIGATOR Di Kecamatan…
redaksi intens 15 Agu 2022, 21:52 WIB 21
PC TIDAR Banyuwangi menginginkan Ketua Umum Gerindra…
redaksi intens 14 Agu 2022, 10:17 WIB 23
Sementara untuk Kabupaten Oku Timur yakni pada BPBD pada Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Lainnya – Rekonstruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Tobong Desa Mendayun Kec.Madang Suku I, yang dikerjakan/penyedia oleh cv Quantum Akbar dengan nilai kontrak senilai Rp. 13.070.000.000,00 APBDP TA 202.
Sedangkan Dinas di Kabupaten Muba yakni di Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin pada tiga paket pekerjaan yaitu Pembangunan Gedung Perbatasan Antar Kabupaten di Kecamatan Lais, yang dikerjakan/penyedia oleh PT Nurangga Brother’s Putra dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.963.241.604,88 APBD TA 2022, Pembangunan Kantor Camat Jirak Jaya, yang dikerjakan/penyedia oleh ANGKASA PRIMA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 2.464.630.516,00 APBD TA. 2021 dam Penimbunan dan Penataan Tempat Peguburan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, yang dikerjakan/penyedia oleh CV Mertha Wati, dengan nilai kontrak senilai Rp991.744.831,13 APBD TA 2021.
Pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin, pada paket pekerjaan yaitu Pengadaan Bibit Sapi Betina, yang dikerjakan/penyedia oleh CV. BADETOT, dengan nilai kontrak senilai Rp1.653.600.000,00 APBD TA 2021 dan Dinas Perindustrian da Perdagangan Kab. Musi Banyuasin , pada paket pekerjaan yaitu Pembangunan Pasar Rakyat Air Putih, yang dikerjakan/penyedia oleh PT Cipta Prima Kontrindo dengan nilai kontrak senilai Rp5.729.570.491,56 APBN TA 2021.
Dengan demikian SIRA meminta Kejati Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan atau penyedia untuk dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Sampai saat ini SIRA masih percaya kepada Kejati Sumsel yang berdiri tegas dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu sebagai control social kami yakin Kejati Sumsel akan mengusut tuntas dugaan KKN pada pekerjaan tersebut,” tegas Rahmat Sandi Iqbal, Jumat (19/8/2022).
Sementara Sekretarus Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat SE menambahkan, pihaknya takkan henti mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara.
“Oleh sebab besar harapan SIRA agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah sampaikan, sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, Spesifikasi Tekhnis, BOQ dan gambar yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tambahnya. (Pandawa)