Obamaklik.id | Anton Narasoma | SETAN apa yang bersemayam dalam jiwa delapan pelaku penganiaya asisten rumah tangga -Siti Khotimah (23)- asal Pemalang Jawa Tengah?*
—————–
Siti Khotimah yang disiksa majikannya sejak September hingga Desember 2022 lalu, baru diketahui Jumat lalu (10/12/2022) setelah para pelakunya ditangkap polisi.
ART asal Pemalang Jawa Tengah itu dituduh mencuri pakaian dalam majikannya. Karena tidak mengaku, wanita muda itu disiksa di luar batas kemanusiaan.
Khotimah yang baru bekerja selama enam bulan itu tangannya diborgol, wajah dan kepalanya digebuki hingga tulang tempurungnya patah.
Tak hanya itu, selain tidurnya diborgol, kakinya juga disiram air panas hingga melepuh. Tampaknya penderitaan yang dialami Khotimah sudah di luar batas kemanusiaan.
Marwah dirinya sebagai asisten rumah tangga yang diharapkannya ketika tiba di Jakarta, justru menjatuhkan nilai-nilai harga dirinya. Apalagi Khotimah dipaksa menyantap kotoran anjing dan harus tidur di kandang anjing.
Khotimah, sungguh malang. Karena delapan orang temannya sesama asisten rumah tangga pun ikut menganiaya dirinya. Jika kedelapan ART itu tidak ikut menganiaya korban, maka kedelapannya akan dicap sebagai komplotan Khotimah.
Karena teman-temannya sudah terbiasa ikut menganiaya Khotimah, maka mereka merasa ada sesuatu yang kurang andaikan tak ikut “jahil tangan”‘ untuk menyakiti fisik dan psikis korban.
Masya Allah, alangkah beratnya penderitaan Khotimah sebagai wanita muda yang memiliki cita-cita untuk ikut membahagiakan orangtuanya.
Tapi segala harapan itu sirna. Semua cita-cita yang sudah terhimpun di dalam jiwanya, akhirnya memunculkan penderitaan yang tiada terkira pedihnya.
Ia ingin berteriak minta tolong ke tetangga, namun suaranya memantul kembali ke ruangan tempat ia disiksa majikannya.
Tubuhnya yang penuh luka dan lebam-lebam akibat pukulan benda keras, benar-benar memperkaya penderitaannya sebagai pembantu di rumah itu.
Muncul pertanyaan, apakah sepasang suami-istri yang begitu tega menyiksa diri Khotimah itu warga keturunan?
Namun terlepas dari dia itu orang Jawa, Sumatera, atau warga keturunan sekali pun, kalau jiwanya memang manusia sejati, dia tidak akan tega menyiksa diri orang lain.
Dalam surat Al-Furqan ayat 19 ditegaskan, _*Barang siapa yang berbuat zalim, niscaya dia akan merasakan azan yang sangat besar*_.
Artinya, kezaliman akan mendapatkan laknat berupa dijauhkannya dari kenikmatan-kenikmatan dan rahmat Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
_Kok_ di era kemerdekaan seperti sekarang masih ada orang-orang bermental penjajah?
Bagi Khotimah, ketika didera siksaan dan penganiayaan itu tak mampu berbuat apa-apa. Apalagi tangannya selalu diborgol, dipukuli, dan disiram dengan air panas. Ya Allah, alangkah teganya manusia itu.
Apakah seimbang andaikan memang benar Khotimah mencuri pakaian dalam majikannya dengan penganiayaan yang ia terima?
Ini persoalan kekejaman yang tiada tara. Seorang manusia begitu tega melakukan tindakan di luar hati nurani kemanusiaan seorang manusia. Ini pelanggaran berat yang harus diimbangi dengan balasan hukum positif yang setimpal dengan kekejaman yang diderita Khotimah.
Akibat siksaan dan penganiayaan itu, fisik Khotimah menjadi tidak berdaya. Dari hasil visum, Khotimah menderita patah tulang tertutup pada tulang tempurung.
Kedua matanya luka memar dan lebam akibat pukulan benda tumpul. Dari sejumlah luka yang dialami Khotimah, wilayah pinggulnya lecet akibat gesekan, dan kedua tungkai kakinya mengalami luka bakar akibat benda bersuhu tinggi. Luka bakar ini bisa mendatangkan bahaya maut bagi diri Siti Khotimah.
Menganiaya orang dengan sejumlah besar luka yang dialami wanita itu merupakan perbuatan yang tak bisa ditolerir. Selain harus dihukum seberat-beratnya, para penganiaya itu perlu diterapi kesadaran penuh sebagai manusia. Ini sangat penting agar ia tidak akan berbuat yang sama di kemudian hari.
Jika melihat sejumlah luka dan tingkat kekejian yang dilakukan terhadap Khotimah harus ada keseimbangan hukuman yang setimpal. Bukan untuk membalas dendam atau sikap apapun menghadapi kekejian itu.
Bisa jadi, kedelapan penganiaya itu bisa dikenakan hukuman sesuai pasal-pasal setara dengan apa yang dilakukan mereka. Sedangkan si majikan harus menerima hukuman seberat-beratnya.
Dalam Pasal 354 KUHP dijelaskan, _Barang siapa senagaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan, dengan pidana paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah bisa diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun_.
Kasus penganiayaan ini sangat serius. Sebab selain melukai fisik orang lain, pelaku juga telah melecehkan hakikat kemanusiaan seorang Siti Khotimah. (Penulis adalah wartawan dan sastrawan)
*Palembang*
4 Februari 2023