OBAMAKLIK.ID,PALEMBANG—W, Wanita yang dituding selingkuhan suami Briptu Suci Darma (25) akhirnya buka suara.
Melalui Pengacaranya, Hafiz Pankoulus, W menilai menilai laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Briptu Suci ke pihak kepolisian salah sasaran.
“Kalau pelapor melapor pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak tepat dan salah sasaran, karena antara Ibu W dengan pelapor tidak kenal dan tidak ada hubungan hukum apa pun, bagaimana mau melakukan penipuan,” katanya, Minggu (15/5/2022)
Hafiz menerangkan, Pasal 284 yang dilaporkan tentang perzinahan juga dinilainya tidak tepat. Sebab, kata Hafiz, hubungan antara kliennya dan Damsir terjadi sebelum pernikahan dengan Briptu Suci.
“Mengenai perzinaan, dalam Pasal 284 itu ada syarat, yang bisa melaporkan adalah suami yang istrinya zina atau pun istri yang suaminya zina,” ujarnya.
Hafiz mengakui hubungan Damsir dengan W itu juga dikaruniai anak. Namun, lagi-lagi kata Hafiz, hubungan itu terjadi sebelum adanya pernikahan Briptu Suci dengan Damsir.
“Sementara perbuatan zina itu, perbuatan terlarang itu memang diakui ada hasil, ada anak. Hasil DNA itu benar anak DMK, anak biologis. Tetapi itu dilakukan sebelum ada pernikahan dengan pelapor dengan DMK. Hubungan putus Juli, mereka nikah November. Artinya laporan ini tidak tepat,” katanya. (dewi).