Palembang, Obamaklik.id – Sosialisasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) diselanggarakan di Aula Kantor Camat Sako Palembang, Jumat (7/10/2022).
Wakil II bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas kota Palembang Saifuddin mengatakan, Baznas kota Palembang mensosialisasikan kepada UPZ masjid, musholla diseluruh kota Palembang.
“Kepada UPZ masjid dan musholla yang ada di kecamatan-kecamatan Sako agar dapat mendaftarkan diri sebagai UPZ masjid dan musholla yang terdaftar legalitasnya kepada Baznas kota Palembang,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan pihaknya menyakini bahwa di setiap masjid dan musholla itu pasti ada pengelolaan zakat. Seperti yang terlihat pengelolaan itu hanya ada di bulan Ramadhan. Itulah adalah dana yang dikelola masjid dan musholla adalah dana zakat.
“Itu harus terdaftar. Pengelolaan zakat itu harus terdaftar di lembaga resmi yang ditunjukkan oleh pemerintah yaitu Baznas dalam hali ini adalah Baznas kota Palembang. Maka kami mensosialisasikan kepada pengurus masjid dan musholla,” bebernya.
Masih menurutnya, setelah terdaftar di Baznas kota Palembang sehingga menjadi legal. Sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011 setiap penyelenggara, pengelola dana zakat, infaq, dan shadaqah di masjid dan musholla wajib terdapat menjadi UPZ.
“Yang terdaftar dari jumlah masjid yang ada di kota Palembang yaitu untuk masjid kurang lebih 1.000 dan musholla kurang lebih 2.000 itu yang sudah terdaftar 400,” tuturnya
Untuk mekanisme penyaluran tetap di Baznas. Pihaknya meminta rekomendasi dari masjid dan musholla yang layak diberi zakat.
“Kita meminta rekomendasi dari masjid dan musholla yang mana yang layak dikasih. Kita survei dulu, uji kelayakan dan jika memang berhak menerima manfaat dari zakat. Maka kami perbantukan UPZ masjid dan musholla untuk disalurkan,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Sako Amiruddin Sandy mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait pembentuk UPZ untuk masjid dan musholla di kecamatan Sako.
“UPZ itu sendiri diharapkan dari unsur pengurus masjid dan musholla yang berada di kecamatan Sako. Dengan adanya UPZ ini diharapkan lebih memperbanyak lagi potensi zakat dari masyarakat melalui masjid dan musholla,” bebernya.
Lanjut, ia mengatakan, juga instansi pengumpul zakat itu harus resmi. Karena itu pihaknya meminta kepada pengurus zakat di masjid dan mushalla untuk segera membuat UPZ disetiap masjid dan musholla yang ada di kecamatan Sako
“Mudah-mudahan manfaatnya diterima juga oleh masyarakat yang ada disekitar masjid atau mushalla tersebut,” pungkasnya. (vn)