Obamaklik.id Jakarta,- Massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sambangi Kantor Menteri Perekonomiaan Politik Hukum dan Ham Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) di Jakarta memintak Keadilan persoalan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang Desa Morgan Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, seluas 248.969 m2 (25 HA) yang berada di KM 251-253.
Aksi unjuk rasa massa SCW di laksanakan di Kantor Kementrian Politik Hukum dan Ham Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat No.15 Jakarta Pusat, Selasa (03/10/23).
Direktur Eksekutif SCW M. Sanusi. AS, SH.,MM di dampingi oleh Didit.S, David.S, M. Almi Koordinator aksi serta Simon (Ketua LSM Gerebek) mengatakan bahwasahnya tanah yang terkena pembangunan protek jalan Tol tersebut milik CHICHAN sebagai ahli waris dari Komala Ratu dan Penyimbang Raden yang berdasarkan surat pengakuan hak (Surat Induk), dan SPH serta SKT dari Tahun 1958 sampai tahun 1983.
“Kemudian tanah tersebut di bagi kepada ahli-ahli waris sebanyak 22 pesril termaksud kepunyaan Saudara CHICHAN hingga saat ini kesemuanya belum ada GANTI RUGI dari perusahaan pembangunan jalan tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tersebut,”ujarnya sanusi.
Maka dari itu kami, Organisasi SCW meminta Menko Polhukam Republik Indoneaia ;
1. Meminta kepada pihak Menko Polhukam RI agar segera membentuk Tim Khusus, guna menyelesaikan persoalan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pemantang, Kabupaten Mesuji Seluas 25 HA milik Chichan yang hingga saat ini belum ada ganti ruginya dari perusahaan pembangunan jalan tol.
2. Meminta kepada pihak Menko Polhukam RI agar segera memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap.saudara Chichan dan para Ahli Waris Lainya, yang telah terdzolimi dalam pembangunan proyek jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pemantang Kabupaten Mesuji Lampung.
3.Meminta kepada pihak Menko Polhukam RI agar segera memanggil dan memeriksa pihak Gubernur Lampung yang telah mencabut surat Keterangan tanah atas milik saudara Chichan dan para ahli waris lainnya melalui surat keputusan Gubernur Lampung serta periksa perusahaan yang ikut terlibat dalam pembangunan proyek jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pemantang Kabupaten Mesuji Lampung.
4. Meminta kepada pihak Menko Polhukam RI agar segera mengusut tuntas persoalan ganti rugi lahan tanah milik saudara Chichan dan parah ahli waris lainnya yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pemantang, Kabupaten Mesuji yang hingga saat3 ini belum ada ganti ruginya.
5. Panggil dan periksa pihak Gubernur Lampung dan periksa pihak perusahaan penanggung jawab pembangunan jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pemantang, Kabupaten Mesuji guna menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah milik saudara Chichan dan dan para ahli waris lainnya.
Perwakilan unjuk rasa yang di wakili oleh David S dan Irwan Marasabessy SH.,MBA Legal Investigasi Gerebek DPP Sumsel di terima oleh Bapak Subiyanto mewakili Pihak Menko Pulhukam RI serta di arahkan ke Bapak Arip Rahman Bagian Persuratan Kemenkopulhukam RI, aksi unjuk ras tersebut berjalan dengan damai dan lancar di kawal oleh pihak kepolisian.(Santo/rilis)